PENGARUH KEDUDUKAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN INDEPENDENSI HAKIM (Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang)

Arif, Ferdiman (2018) PENGARUH KEDUDUKAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN INDEPENDENSI HAKIM (Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (273kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (221kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (316kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENGARUH KEDUDUKAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN INDEPENDENSI HAKIM (Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang) (Arif Ferdiman, 1410111129, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 96 halaman, 2018) ABSTRAK Peradilan di Indonesia tidak hanya mengenal istilah hakim saja tetapi juga istilah hakim ad hoc. Berdasarkan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Hakim ad hoc sendiri diangkat pada peradilan khusus, yang merupakan pengadilan dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, baik dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Hakim ad hoc merupakan suatu bentuk representasi dari masyarakat yang dapat ikut secara lansung dalam proses peradilan yang diharapkan mampu menyelaraskan nilai yang berlaku dalam masyarakat dengan norma yang ada pada pengadilan. Komposisi majelis hakim yang lebih banyak dari ad hoc disebabkan ketidakpercayaan masyarakat atas integritas dari hakim karir sehingga merasa perlu direkrut hakim dari luar sebagai representasi perwakilan masyarakat. Hakim ad hoc yang diangkat bertugas untuk menegakkan keadilan sesuai dengan keahlian pada kasus tertentu. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mencabut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang membuat status hakim di seluruh badan peradilan mendapat status sebagai pejabat negara tetapi mengecualikan hakim ad hoc yang berada di dalamnya. Didalam praktek sendiri hakim ad hoc memiliki pengaruh yang cukup besar dalam persidangan karena memiliki suatu pandangan baru yang berbeda dengan hakim karier. Banyak putusan hakim ad hoc yang dissenting opinion yang dibenarkan dalam tingkatan peradilan banding dan kasasi. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan berbagai pendekatan Kata Kunci: Hakim ad hoc, Korupsi, Kedudukan, Pengaruh

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H. Ilhamdi Taufik S.H M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Oct 2018 10:40
Last Modified: 26 Oct 2018 10:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40290

Actions (login required)

View Item View Item