Kurnia, Intan (2018) KONSTITUSIONALITAS HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( STUDI KASUS: PUTUSAN MAKHAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-XVI/2018). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
cover abstrak.pdf - Published Version Download (146kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I pendahuluan.pdf - Published Version Download (324kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV penutup.pdf - Published Version Download (140kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI.pdf - Published Version Download (151kB) | Preview |
|
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI BISMILLAH logo.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (913kB) |
Abstract
KONSTITUSIONALITAS HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH( STUDI KASUS: PUTUSAN MAKHAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-XVI/2018) (KURNIA INTAN, 1410111142, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 65 halaman, 2018) ABSTRAK Salah satu lembaga yang termuat dalam konstitusi ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR mempunyai wewenang, tugas, dan hak-hak untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga negara. Selain itu, anggota DPR juga mempunyai hak-hak anggota, salah satunya adalah hak imunitas. Hak imunitas yang dimiliki anggota DPR diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hak imunitas saat ini menjadi persoalan publik mengingat keistimewaan berlakunya Undang-Undang yang mengatur tentang hak imunitas. Pengaturan hak imunitas dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 telah di uji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Putusan Nomor 16/PUU-XVI/2018. Putusan tersebut telah memberikan hak imunitas kepada anggota DPR untuk dapat menggunakan hak tersebut dalam rapat atau luar rapat mengenai pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang mana dalam hal itu anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstitusionalitas hak imunitas anggota DPR dan menganalisis putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Dalam Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018, hakim MK telah mengeluarkan putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, dimana Pasal 245 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Kata Kunci:Makhamah Kontitusi,Hak Imunitas, Anggota DPR
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | H. Ilhamdi Taufik, S.H.,M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 26 Oct 2018 10:44 |
Last Modified: | 26 Oct 2018 10:44 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40288 |
Actions (login required)
View Item |