Adelsa, Murena (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL ; KEKERASAN KELOMPOK BOKOHARAM DI NIGERIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (216kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (520kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Updated Version Download (197kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (376kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Konflik besenjata yang terjadi dibelahan dunia baik itu konflik bersenjata Internasional ataupun konflik bersenjata non internasional selalu terdapat korban baik itu dalam bentuk materi maupun korban jiwa, Dalam hal ini Hukum Humaniter Internasional menetapkan bahwa dalam setiap konflik bersenjata yang melibatkan penduduk sipil, terutama perempuan dan anak-anak harus diberikan perlindungan hukum dalam bentuk apapun itu, termasuk dalam konflik bersenjata non internasional yang terjadi di Nigeria. Hukum Humaniter Internasional sebagai salah satu aturan yang dapat digunakan oleh semua negara untuk mengurangi penderitaan yang dialami masyarakat akibat konflik bersenjata yang terjadi diberbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Hukum Humaniter Internasional kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban dalam konflik bersenjata dan penerapan dari Hukum Humaniter tersebut telah diterapkan atau belum terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan oleh Boko Haram di Nigeria. Dan berdasarkan hal tersebut, penulis telah melakukan penelitian dengan metode penelitian normatif. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh Hukum Humaniter Internasional yang terdapat dalam Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan terhadap Orang-Orang yang menjadi korban perang, Protokol tambahan 1 tahun 1977, Protokol tambahan II tahun 1977, konvensi denhaag 1907 tentang Cara/metode berperang dengan baik, dan Konvensi Hak Anak 1989 serta Protokol tambahan tahun 2000. Bentuk-bentuk perlindungan Hukum tersebut diantaranya mereka harus mendapatkan perlindungan dengan baik tanpa adanya pembedaan agama, ras dan suku, perempuan harus dilindungi dari tindakan atau perbuatan yang tidak senonoh seperti pemerkosaan, pembunuhan,prostitusi, tidak boleh dijadikan sebagai sasaran operasi militer, mendapat bantuan spritual dan materi, mendapatkan pelayanan medis serta bentuk perlindungan hukum lainnya yang akan melindungi mereka. Penerapan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan Boko Haram tersebut tidak diterapkan sama sekali di Nigeria. Hal inilah yang menjadi permasalahan dalam konflik bersenjata non-internasional yang terjadi diNigeria, dimana perempuan dan anak-anak menjadi korban kekerasan dari kelompok BokoHaram tidak mendapatkan perlindungan hukum, aturan dalam Hukum Humaniter Internasional tersebut diabaikan begitu saja oleh semua pihak. Kata kunci:Perlindungan Hukum; Perempuan dan Anak-anak; Konflik bersenjata Non Internasional; Hukum Humaniter Internasional dan BokoHaram (Nigeria).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. H. Firman Hasan, S.H., LL.M. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 24 Oct 2018 11:48 |
Last Modified: | 24 Oct 2018 11:48 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40137 |
Actions (login required)
View Item |