PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERANGKATAN IBADAH UMRAH ANTARA BIRO PENYELENGGARA IBADAH UMROH DENGAN CALON JEMAAH (STUDI PADA PT. BUMI MINANG PERTIWI)

Gemi Rakha, Ediwar (2018) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERANGKATAN IBADAH UMRAH ANTARA BIRO PENYELENGGARA IBADAH UMROH DENGAN CALON JEMAAH (STUDI PADA PT. BUMI MINANG PERTIWI). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (296kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (369kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (332kB) | Preview
[img] Text (Skripai Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak dalam memberangkatkan jemaah umrah dalam setiap tahunya. Seiring dengan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk dapat melakukan ibadah umrah tersebut juga menimbulkan banyaknya masalah tidak berangkatnya calon jemaah umrah. Seperti yang terjadi pada PT. Bumi Minang Pertiwi selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang gagal memberangkatkan calon jemaah umrahnya sebanyak 1.632 orang jemaah pada periode keberangkatan bulan November 2017 – April 2018. Perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Apa Penyebab Ketidak Berangkatanya Calon Jemaah Umrah Oleh PT. Bumi Minang Pertiwi, Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Perjalanan Ibadah Umrah Antara Calon Jemaah Umrah dengan PT. Bumi Minang Pertiwi, dan Bagaimana Upaya Penyelesaian Persoalan Yang Terjadi Terkait Tidak Berangkatnnya Calon Jemaah Umrah Oleh PT. Bumi Minang Pertiwi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, PT. Bumi Minang Pertiwi gagal memberangkatkan jemaah umrahnya ke Arab Saudi dikarekan tidak adanya tiket keberangkatan menuju Arab Saudi. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaksaan perjanjian perjalanan umrah antara calon jemaah dengan BMP adalah dengan dikeluarkannya surat peringatan dari Kementerian Agama yang menyatakan bahwa BMP telah wanprestasi terhadap perjanjian pemberangkatan umrah karena kelalainnya maka BMP diwajibkan untuk bertanggung jawab memberangkat kembali jemaah yang gagal berangkat dan tidak dibolehkan menerima jemaah umrah baru hingga diberangkatkan kembali jemaah yang gagal berangkat sebelumnya. Upaya Penyelesian yang dilakukan oleh BMP dengan memberangkatkan kembali jemaah yang gagal berangkat sebelumnya dengan tambahan sejumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah tersebut melalui bantuan biro perjalanan umrah yang bermitra dengan BMP. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Kementerian Agama, PT. Bumi Minang Pertiwi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Ulfanora,S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Oct 2018 10:48
Last Modified: 23 Oct 2018 10:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40042

Actions (login required)

View Item View Item