STUDI KOMPARATIF TINDAK PIDANA PERJUDIAN DITINJAU DARI SYARI’AT ISLAM DALAM QANUN DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Alhamdi, Alhamdi (2018) STUDI KOMPARATIF TINDAK PIDANA PERJUDIAN DITINJAU DARI SYARI’AT ISLAM DALAM QANUN DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Diploma thesis, Unversitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (357kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (527kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (265kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Datar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (332kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (974kB)

Abstract

ABSTRAK Perjudian adalah tindak pidana yang sering dijumpai di lingkungan sekitar baik disengaja maupun tidak disengaja. Perumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah perbandingan pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dalam Qanun dan hukum pidana di Indonesia. (2) Bagaimanakah penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syariat Islam dan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif.yang dilihat dari beberapa literatur-literatur penelitian dan penjabaran. Teknik pengumpulan datanya studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan bahwa Menurut hukum Islam bahwa tindak pidana perjudian dikenakan hukum takzir dan Pada Pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam dalam Qanun Propinsi NAD Nomor 13 Tahun 2009 tentang Maisir merupakan kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapatkan bayaran. Hukum maisir secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Qanun Propinsi NAD Nomor 13 Tahun 2009 tentang Maisir, bahwa maisir hukumnya haram, sehingga menurut Pasal 5 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir. Sementara itu pengaturan tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana positif Indonesia terdapat dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban, yang menyatakan bahwa semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari syari’at Islam diterapkan dengan uqubat (hukuman) terhadap pelakunya yang berupa ‘uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 (dua belas) kali dan paling sedikit 6 (enam) kali dan uqubat denda paling banyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), paling sedikit Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebagai penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Baital Mal. Sementara itu penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ditinjau dari hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yaitu pidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya dua puluh juta rupiah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Oct 2018 15:09
Last Modified: 22 Oct 2018 15:09
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40030

Actions (login required)

View Item View Item