MARTA, RINGGA (2016) PERAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR ( ILLEGAL LOGGING) DI KABUPATEN PASAMAN BARAT (Studi di Wilayah Hukum Polres Pasaman Barat). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (skripsi full text)
1399.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Adanya asumsi bahwa seiring dengan perkembangan zaman perbuatan tindak pidana akan terus meningkat baik secara kualitas maupun secara kuantitas, mempertegas pendapat bahwa perbuatan tindak pidana merupakan masalah sosial yang perlu perhatian serius. Asumsi ini didukung teori anomie Durkheim yakni jika sebuah masyarakat sederhana berkembang menuju suatu masyarakat yang modern dan kota maka kedekatan yang dibutuhkan untuk melanjutkan satu set norma – norma umum akan merosot.1 Menurut D’Holbach dalam bukunya “System Social” (1773) menguraikan bahwa di dalam masyarakat jika orang – orang miskin terdesak hingga putus asa, kejahatan merupakan jalan keluar untuk mendapatkan nafkah2. Jika hal ini terus tejadi maka menimbulkan peningkatan tindak pidana yang menyebabkan menurunnya wibawa hukum di mata masyarakat. Akibatnya masyarakat tidak lagi takut terhadap sanksi - sanksi yang diancam oleh hukum. Salah satu peningkatan tindak pidana yang sekarang ini terjadi di Indonesia adalah pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Indonesia. Pada tahun 1970 an industri perkayuan sedang tumbuh. Pohon bagaikan emas coklat yang menggiurkan keuntungannya. Lalu penebangan hutan secara komersial mulai dibuka besar – besaran. Saat itu konsesi pembalakan hutan (illegal logging), yang awalnya bertujuan untuk mengembangkan sistem produksi kayu untuk kepentingan masa depan, pada akhirnya menjadi degradasi hutan yang serius. Hasil survey yang dilakukan pemerintah menyebutkan bahwa tutupan hutan pada tahun 1985 mencapai 119 juta hektare. Bila dibandingkan dengan luas hutan tahun 1950 mengalami penurunan 27 persen. Antara tahun 1970 an dan 1990 an laju menghilangnya lahan hutan diperkirakan antara 0,6 dan 1,2 juta hektare. Pada periode tahun 1997 – 2000 ditemukan fakta penyusutan hutan meningkat menjadi 3,8 juta hektare pertahun.3 Hilangnya hutan seluas itu disebabkan tidak dipatuhinya ketentuan hukum oleh pemengang izin Hak Penguasaan Hutan (HPH). Salah Satu kewajiban yang dilalaikannya, adalah tidak melaksanakan Sistem Tebang Pilih Indonesia (TPI) dalam mengeksplotasi hutan. TPI merupakan suatu sitem di mana setiap pemengang izin HPH harus melakukan penebangan kayu dengan diameter berukuran 55 – 85 cm atau rata – rata 70 cm. Disamping itu, pemegang izin HPH diharuskan melakukan penyuburan dengan bibit kayu perdagangan, serta diadakan pembebasan dan peremejaan jenis – jenis kayu perdagangan dari tumbuh – tumbuhan penganggu, namun yang mereka lakukan adalah penebangan kayu dengan Sistem Tebang Habis (STH) di mana kayu yang berdiameter kurang dari 55 – 85 cm juga ikut ditebang. Akibatnya, lokasi hutan pemengang izin HPH banyak yang rusak sebagaimana yang diungkapkan FAO. Selain itu rusaknya hutan karena banyaknya orang yang melakukan pencurian kayu di kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan produksi, maupun hutan lainnya. Pencurian kayu dilakukan dengan menggunakan alat tradisional (seperti kapak dan parang), dan alat – alat modern, seperti gergaji mesin berantai. Penggunaan gergaji mesin berantai ini mempercepat proses rusaknya hutan karena di dalam pencurian tersebut jenis kayu yang ditebang tidak dikontrol. Sehingga kayu yang berukuran kecil pun ditebang oleh pencuri kayu dengan sewenang – wenang.5 Hutan sebagai bagian dari sumber daya alam nasional memiliki arti dan peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial, pembangunan dan lingkungan hidup telah diterima sebagai kesepakatan internasional bahwa hutan yang berfungsi penting bagi kehidupan dunia, harus dibina dan dilindungi dari berbagai tindakan yang berakibat rusaknya ekositem dunia.6 Hutan - hutan Indonesia mengandung keanekaragaman hayati flora dan fauna yang tinggi, termasuk 10 persen dari tanaman dunia, 12 persen dari mamalia dunia, 16 persen dari reptil-amfibi dunia dan 17 persen dari spesies burung dunia, menurut studi tersebut, yang dimuat dalam jurnal Nature Climate Change. Penebangan pohon di hutan primer Indonesia yang ekstensif menyebabkan hilangnya habitat dan punahnya tanaman dan tumbuhan.Berdasarkan data rekapitulasi data penaggulan kasus selama 2014 kasus yang dihimpun oleh Dinas Kehutanan Sumatera Barat sudah mencapai 70 kasus illegal logging yang terjadi terdiri dari 33 kasus pada tahap penyilidikan, 21 kasus pada tahap penyidikan, 6 kasus yang telah dilimpahkan kepada kejaksaan, 5 kasus telah berada di pengadilan, 3 kasus yang telah divonis, dan 2 kasus sudah pada tahap pelelangan yang kebanyakan terjadi di daerah Kabupaten Pasaman Barat dan Kabubaten Agam.8 Salah satu kejadian illegal logging yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat pengaduan yang dilakukan warga Lubuak Landur, Kenagarian Aur Kuning, Kabupaten Pasaman Barat. Menurut seorang warga Ruswar Dedison, sejumlah kawasan yang diduga masuk kawasan hutan lindung itu telah digundul 3 hektar persisnya di daerah dekat Air Terjun Batang Haluan. Kemudian kayu yang ditebang itu ada yang sudah dibawa dan ada juga bekas batang kayu yang sisanya masih di lokasi. Yang meresahkan masyarakat saat ini adalah kayu yang ditebang tersebut pas pada lokasi ketinggian bukit atau gunung. Sehingga kalau aktivitas illegal ini dibiarkan akan menjadi persoalan yang sangat merugikan karena dapat berpotensi musibah longsor. Direktur Lembaga Pengawasan Daerah Republik Indonesia Pasaman Barat, Burhan Sikumbang menyampaikan aktivitas pembelakan liar yang masuk kawasan hutan lindung itu harus segera dihentikan. Ia menilai kalau ada pembiaran dari aparat penegak hukum, maka masyarakat yang ada di sekitar itulah yang akan menjadi tumbal dari pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut. Ia berharap penegak hukum dan Dinas Kehutanan Pemkab Pasaman Barat diharapkan lebih serius menangkap para pelaku pembalakan liar yang membawa kayu melalui becak atau kendaraan lainnya.9 Obyek penegakan hukum yang masih sulit ditembus oleh aturan hukum membuat terhambatnya proses penyelesaian tindak pidana illegal logging. Obyek yang dimaksud adalah apabila pelaku yang terlibat kejahatan illegal logging ini yakni pelaku intelektual, terutama cukong kayu, oknum pejabat, aparat hukum pengawai negeri.10 Polri yang merupakan lembaga penegak hukum di dalam negara yang sesuai dengan digariskan oleh Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 4 mengatakan Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan diharapkan dapat membantu Kepolisian dalam menaggulangi Tindak Pidana illegal logging dewasa ini. Disisi lain juga perlu adanya kesadaran hukum dari seluruh lapisan masyarakat guna untuk membantu menanggulangi tindak pidana illegal logging yang semakin marak terjadi. Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimanakah peran yang dilakukan Kepolisian didalam menjalankan fungsi pemberantasan tindak pidana illegal logging khususnya di daerah Kabupaten Pasaman Barat dan penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini dalam suatu karya tulis ilmiah dengan judul PERAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) DI KABUPATEN PASAMAN BARAT (Studi di Wilayah Hukum Polres Pasaman Barat).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | ms Meiriza Paramita |
Date Deposited: | 28 Mar 2016 08:02 |
Last Modified: | 28 Mar 2016 08:02 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/3992 |
Actions (login required)
View Item |