KONSTITUSIONALITAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Suhirman, Suhirman (2018) KONSTITUSIONALITAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan ABstrak.pdf - Published Version

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (495kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (276kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada tanggal 10 Juli 2017 oleh Presiden Jokowi Dodo menimbulkan perdebatan dikalangan ahli hukum dan masyarakat umum terkait dengan hal ihwal kegentingan yang memaksa dan pembatasan terhadap kebesan berserikat dan berkumpul. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diharapkan dapat memberikan solusi dari permasalahan yang sedang diteliti yaitu untuk mengetahui konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemsyarakatan dan bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap Perppu tersebut. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah suatu peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatann (Perppu Ormas) sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat, sehingga memunculkan dinamika politik yang tidak stabil belakangan ini. Melalui Perppu ini pemerintah mempunyai kewenangan lebih untuk mengontrol Organisasi Kemasyarakatan, yang dalam penerapannya mengabaikan proses hukum yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Pembentukan Perppu oleh Presiden dianggap tidak konstitusional dan juka melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga Perppu ini dianggap sebagai bentuk pencederaan terhadap demokrasi, dan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Charles Simabura, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Oct 2018 16:07
Last Modified: 18 Oct 2018 16:07
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/39015

Actions (login required)

View Item View Item