Rozalia, Aprima (2018) DASAR KEWENANGAN KOPERASI SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA KOPERASI. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak roza (1).pdf - Published Version Download (243kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 1)
BAB I.pdf - Published Version Download (97kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 5)
Penutup.pdf - Published Version Download (42kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka.pdf - Published Version Download (50kB) | Preview |
|
Text (tesis Full)
DASAR KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA KOPERASI (Final) - Copy.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Undang - Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan Pembinaan merupakan wewenang dan tanggungjawab pemerintah. Koperasi memperoleh status badan hukum ada setelah akta pendirian koperasi di sahkan oleh Pemerintah. Pemerintah yang dimaksud adalah menteri yang membidangi koperasi. Seiring berkembangnya peraturan hukum di Indonesia khususnya menegenai koperasi yang sebelumnya hanya di sahkan oleh pemerintah tapi kini diperlukannya alat bukti yang bersifat sempurna yang mana alat bukti tersebut disebut akta autentik yang hanya dibuat oleh pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus dalam pembuatan akta autentik yang disebut Notaris. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis merumuskan permasalahan, yaitu 1. Ketentuan apa yang menjadikan dasar Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, 2.Kewenangan apa saja yang melekat pada Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat Yuridis normatif. Ketentuan yang menjadi dasar Notaris sebagai pembuat akta koperasi adalah Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/M.KUM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi yang mana kepmen ini timbul berdasarkan kewenangan Delegasi dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Notaris sebagai pejabat umum diberi kewenangan untuk membuat akta autentik, termasuk didalamnya akta-akta koperasi, dimana undang-undang tidak mengecualikannya. Akta-akta koperasi yang dibuat oleh Notaris yaitu Akta pendirian, anggran dasar, serta akta-akta lain yang terkait tentangdengan kegiatan koperasi. Dengan kewenangan tersebut Notaris secara hukum bertanggungjawab terhadap keabsahan akta-akta yang dibuatnya untuk menjamin legalitas, kepastian hukum dan status badan hukum koperasi. Kata Kunci : Dasar, Kewenangan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Koperasi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | DR. H. Busyra Azheri, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 17 Oct 2018 13:55 |
Last Modified: | 17 Oct 2018 13:55 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/38739 |
Actions (login required)
View Item |