PELAKSANAAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH SUMATERA BARAT

Reski, Fitria Razak (2018) PELAKSANAAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
cover+abstrak.pdf - Published Version

Download (405kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (579kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir)
BAB akhir-copy-1.pdf - Published Version

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (312kB) | Preview
[img] Text (thesis full text)
TUGAS AKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

PELAKSANAAN KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH SUMATERA BARAT Reski Fitria Razak, 1620122016, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, 97 Halaman, Tahun 2018 ABSTRAK Notaris adalah pejabat yang diberikan kewenangan dalam membuat akta autentik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya. Selain kewenangan notaris juga memiliki kewajiban yakni salah satunya menyimpan akta dalam bentuk protokol notaris. Protokol notaris yang merupakan arsip negara tidak hanya menjadi tanggung jawab notaris namun juga terdapat tanggung jawab pemerintah didalamnya. Pemerintah yang dalam hal ini adalah Menteri, kemudian menyerahkan pengawasan kepada Majelis Pengawas Daerah. Selain tanggung jawab pemerintah juga terdapat tanggung jawab dari ahli waris notaris yang meninggal dunia. Sehubungan dengan itu maka penulis merumuskan masalah yakni 1. Bagaimana pelaksanaan kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap protokol notaris yang meninggal dunia di wilayah Sumatera Barat? 2. Bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap protokol notaris yang meninggal dunia? 3. Tindakan apa yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap protokol notaris yang meninggal dunia ? Metode yang digunakan daalam penulisan ini adalah yuridis empiris. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dan/atau survey lapangan, data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang dianalisa secara kualitatif. Populasi notaris yang meninggal dunia dan Majelis Pengawas Daerah dengan sampel secara purposif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Pengawas Daerah tidak dapat melaksanakan kewenangannya untuk mengambil protokol notaris yang tidak diserahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, ahli waris pun bertanggung jawab memberitahukan dan mengusulkan notaris pemegang protokol notaris serta Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk langsung pemegang protokol notaris meskipun tidak diusulkan oleh ahli waris. Kata kunci : Notaris, Protokol Notaris meninggal dunia, Ahli waris, Majelis Pengawas Daerah.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Azmi Fendri, SH.MKn
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 16 Oct 2018 10:15
Last Modified: 16 Oct 2018 10:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/38556

Actions (login required)

View Item View Item