PERBUATAN TIDAK MERUGIKAN DALAMKAITANNYA DENGAN KONTRAK KONSTRUKSI INDONESIA

Muhammad, Hasbi (2018) PERBUATAN TIDAK MERUGIKAN DALAMKAITANNYA DENGAN KONTRAK KONSTRUKSI INDONESIA. Doctoral thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1 Pendahuluan)
bab 1 pendahuluan.pdf - Published Version

Download (840kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Penutup)
bab 6 penutup.pdf - Published Version

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (177kB) | Preview
[img] Text (Disertasi Full)
Muhammad Hasbi.pdf1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

PERBUATAN TIDAK MERUGIKAN DALAM KAITANNYA DENGAN KONTRAK KONSTRUKSI INDONESIA (Muhammad Hasbi, 1131203015, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 347 halaman, 2018) ABSTRAK Konstruksi secara umum dapat dipahami bentuk fisik bangunan baik jalan, jembatan, bendung, jaringan irigasi, gedung, bandara, pelabuhan, instalasi telekomunikasi, kelistrikan serta pelaksanaan pemeliharaan, dalam pengadaan antara pengguna dan penyedia jasanya diwujudkan dalam bentuk ikatan kontrak konstruksi. Kontrak melahirkan hubungan hukum sekaligus kepastian hukum, karena para pihak tidak saja terikat dengan isi perjanjian namun juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai wujud peinsip perbuatan tidak merugikan dari kontrak yang diadakan. Isu hukum yang dibahas adalah tentang bagaimana konsep pengaturan perbuatan tidak merugikan dalam pengaturan hukum kontrak konstruksi di Indonesia, bagaimana konsep hubungan hukum antara para pihak dalam kaitannya dengan kontrak konstruksi pada sistem hukum kontrak Indonesia dan bagaimana prinsip kontrak konstruksi yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak dalam kaitannya dengan prinsip perbuatan tidak merugikan. Pendekatan masalah yang digunakan yuridis normatif, artinya pembahasan hasil penelitiannya lebih terfokus pada ketentuan yang memberikan pengaturan dan teori yang relevan untuk itu. Untuk itu, data yang diperlukan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Perbuatan tidak merugikan pada dasarnya terakomodir dalam pengaturan kontrak konstruksi di Indonesia, seperti adanya ketentuan kekuatan mengikat kontrak, itikad baik, pemenuhan prestasi, wanprestasi dan overmacht/force majeure atau keadaan memaksa. Dalam pada itu, konsep hubungan hukum dalam kontrak kosntruksi, diwujudkan dalam kontraktual para pihak yang sifatnya mengikat, baik karena adanya perjanjian itu sendiri maupun ketentuan undang-undang. Hal ini sebagai wujud dari sistem terbukanya kontrak yang merupakan prinsip umum perjanjian yang berlaku universal. Dalam pada itu, prinsip kontrak konstruksi yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak terdapat dari berbagai prinsip hukum yang ada, seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Adanya bentuk kontrak konstruksi yang dikeluarkan oleh sekelompok insinyur sipil Perancis dan Swiss atau Federation Internationale des Ingenieurs-Conseils (FIDIC), pada dasarnya hanya berupa pilihan berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun jika dikaitkan dengan prinsip perbuatan tidak merugikan tersebut pada dasarnya tidak saja beranjak dari kandungan prinsip-prinsip di atas, tetapi juga berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan undang-undang. Hal ini tercermin dalam nilai-nilai dasar dalam Pancasila sebagai landasan idiil dan filosofi bangsa. Muatan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila tersebut dapat dijadikan hal yang sangat mendasar untuk melakukan perbuatan tidak merugikan dari kontrak konstruksi dalam sistem hukum di Indonesia disamping prinsip-prinsip yang sudah ada dalam pengaturan hukum. Kata Kunci: Perbuatan tidak merugikan, kontrak dan kontrak konstruksi NON MALFICENCE IN CONNECTIONS WITH CONSTRUCTION CONTRACTS INDONESIA (Muhammad Hasbi, 1131203015, Doctoral Program of Law Science, Faculty of Law University of Andalas, 347 pages, 2018) ABSTRACT Construction in general can be understood the physical form of buildings such as roads, bridges, weirs, irrigation networks, buildings, airports, ports, telecommunications installations, electrical and maintenance operations, in the procurement between users and providers of its services embodied in the form of construction contracts. The contract creates a legal relationship as well as legal certainty, because the parties are not only bound by the contents of the agreement but also must comply with the prevailing provisions as a form of the principle of non-harming actions of the contracts held. The legal issue discussed is about how the concept of regulation of action is not detrimental in the legal arrangement of construction contracts in Indonesia, how the concept of legal relations between the parties in relation to the construction contract on the Indonesian legal contract system and how the principle of construction contract that provides legal assurance for the parties in relation to the principle of non-harming action. The problem approach used by normative juridical, meaning that the discussion of his research results is more focused on the provisions that provide the relevant arrangements and theories for it. For that, the data needed in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. Non-harming acts are basically accommodated in the arrangement of construction contracts in Indonesia, such as the provision of contract-binding strength, good faith, achievement, default and overmacht / force majeure or coercive circumstances. In the meantime, the concept of legal relations in the construction contract is manifested in the contractual nature of the binding parties, both because of the agreement itself and the provisions of the law. This is a manifestation of an open system of contract which is a universal principle of universal agreement. In the meantime, the principle of construction contract that provides legal certainty for parties is based on various existing legal principles, such as the Civil Code, the provisions of Law No. 2 of 2017 concerning Construction Services, Presidential Regulation No. 16 of 2018 Procurement of goods and services. The existence of a construction contract form issued by a group of French and Swiss civil engineers or the Federation Internationale des Ingenieurs- Conseils (FIDIC), is basically a choice based on the agreement of the parties. However, if it is linked to the principle of non-harmful act, it is basically not only derived from the content of the above principles, but also based on the parties' agreement and the provisions of the law. This is reflected in the basic values in Pancasila as the ideological foundation and philosophy of the nation. The content of the values contained in the Pancasila can be a very basic thing to do no harm from construction contracts in the legal system in Indonesia in addition to the principles already existing in legal arrangements. Keywords: Non malficence, contracts and construction contract

Item Type: Thesis (Doctoral)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Disertasi)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Oct 2018 11:43
Last Modified: 12 Oct 2018 11:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/38402

Actions (login required)

View Item View Item