Qatala, Nikita (2016) PEMBATALAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PARA PIHAK KARENA ADANYA UNSUR PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKARA NOMOR 0769/PDT.G/2014/PA.PDG DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
3. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (34kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I (PENDAHULUAN).pdf - Published Version Download (62kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB AKHIR (PENUTUP).pdf - Published Version Download (33kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (24kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Fulltext)
SKRIPSI FULL (TEKS).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan yang sangat sakral karena tidak hanya mengikat hubungan antara dua orang dalam hitam di atas putih saja, namun karena sebab-sebab atau hal-hal tertentu suatu perkawinan dapat di batalkan. Dalam putusan Pengadilan Agama Kelas IA Padang Nomor 0769/Pdt.G/2014/PA.Pdg telah terjadi pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas oleh istri. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kewenangan absolute dalam perkara ini, dapat di dasarkan pada Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Sedangkan kewenangan relative Pengadilan Agama dalam permohonan perkara pembatalan perkawinan ini adalah sudah sesuai dengan yang seharusnya karena dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 74 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dalam pertimbangan hakim memutus perkara ini, Majelis Hakim menyatakan pokok permasalahan dalam perkara pembatalan ini adalah karena penggunaan identitas yang tidak benar dengan menyebutkan belum pernah kawin. Yang dimaksud oleh Majelis Hakim mengenai pemalsuan identitas oleh Termohon adalah dalam konteks identitas Termohon sebagai gadis atau bukan. Selanjutnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi Termohon yang saat menikahi Pemohon masih dalam masa iddah dari suaminya terdahulu, yang merupakan salah satu sebab batalnya perkawinan. Mengenai akibat hukum dari pembatalan perkawinan ini adalah status pemohon dan termohon kembali ke kondisi semula seperti sebelum terjadinya pembatalan perkawinan, kemudian setelah pembatalan perkawinan ini juga tidak mengakibatkan adanya masa iddah bagi pihak Termohon. Akibat pembatalan perkawinan ini tidak berlaku surut terhadap hal-hal yang dinyatakan Pasal 75 dan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s1 ilmu hukum |
Date Deposited: | 05 Apr 2016 04:39 |
Last Modified: | 05 Apr 2016 04:39 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/3798 |
Actions (login required)
View Item |