Kharina, Aggita Putri (2018) HUBUNGAN KERJA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERKAIT DENGAN PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (227kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (370kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (261kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (273kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Keuangan Negara sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk menjaga agar pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dapat terlaksana atas prinsip transparansi serta dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, maka menetapkan adanya suatu badan yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.dimana hasil pemeriksaan keuangan dari BPK diserahkan kepada lembaga Negara diantaranya DPR, DPD, dan DPRD. Maka dari itu bagaimana pengaturan hubungan kerja antara DPD dan BPK terkait dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara dan bagaimana tindak lanjut laporan atas hasil pemeriksaan pengelolaan APBN oleh DPD. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan. Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hubungan kerja antara DPD dan BPK terkait dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Negara, serta untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut laporan atas hasil penegelolaan ABPN oleh DPD. Tulisan ini menghasilkan penulisan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan mengalami perluasan yang subtantif dan mendasar. Perluasaan tersebut juga menyangkut hal yang berhubungan dengan pertanggung jawaban hasil pemeriksaan keuangan sesuai dengan Pasal 23E ayat (2). Dalam UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Pasal 285 disebut bahwa DPD menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan Melakukan Pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menjadi pertimbangan DPD terhadap hasil pemeriksaan BPK RI tersebut disampaikan kepada DPR, sebagai bahan pertimbangan bagi DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang terbaik. Kata Kunci : DPD, BPK, Hubungan Kerja
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Suharizal, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 01 Oct 2018 10:46 |
Last Modified: | 01 Oct 2018 10:46 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/37941 |
Actions (login required)
View Item |