HUBUNGAN KERJA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERKAIT DENGAN PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

Kharina, Aggita Putri (2018) HUBUNGAN KERJA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERKAIT DENGAN PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (273kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Keuangan Negara sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk menjaga agar pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dapat terlaksana atas prinsip transparansi serta dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, maka menetapkan adanya suatu badan yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.dimana hasil pemeriksaan keuangan dari BPK diserahkan kepada lembaga Negara diantaranya DPR, DPD, dan DPRD. Maka dari itu bagaimana pengaturan hubungan kerja antara DPD dan BPK terkait dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara dan bagaimana tindak lanjut laporan atas hasil pemeriksaan pengelolaan APBN oleh DPD. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan. Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hubungan kerja antara DPD dan BPK terkait dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Negara, serta untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut laporan atas hasil penegelolaan ABPN oleh DPD. Tulisan ini menghasilkan penulisan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan mengalami perluasan yang subtantif dan mendasar. Perluasaan tersebut juga menyangkut hal yang berhubungan dengan pertanggung jawaban hasil pemeriksaan keuangan sesuai dengan Pasal 23E ayat (2). Dalam UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Pasal 285 disebut bahwa DPD menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan Melakukan Pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menjadi pertimbangan DPD terhadap hasil pemeriksaan BPK RI tersebut disampaikan kepada DPR, sebagai bahan pertimbangan bagi DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang terbaik. Kata Kunci : DPD, BPK, Hubungan Kerja

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Suharizal, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 01 Oct 2018 10:46
Last Modified: 01 Oct 2018 10:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/37941

Actions (login required)

View Item View Item