Fadly, Ilham (2018) KEDUDUKAN IDEAL LEMBAGA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (185kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (198kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (46kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (118kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (996kB) |
Abstract
Salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai peran strategis bagi penegakan hukum di Indonesia adalah Lembaga Kejaksaan. Kejaksaan merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penuntutan. Sedangkan Jaksa bekerja atas nama rakyat dalam melakukan tugasnya menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Kejaksaan sendiri sebenarnya adalah salah satu lembaga yang penting secara konstitusional karena lembaga ini adalah satu-satunya yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan (dominus litis) yang bertindak sebagai penegak hukum dan satu-satunya lembaga pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) di wilayah kekuasaan kehakiman. Sebagai lembaga pemerintah, menurut pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dilaksanakan secara merdeka. Oleh karena itu, Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya dan Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Namun, hal ini tidak senada dengan apa yang terjadi di lapangan, seringkali menurut banyak pandangan, pemerintah selaku eksekutif yang dipegang oleh Presiden yang mempunyai hak mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung, banyak melakukan intervensi di dalam kelembagaan Kejaksaan atau dapat dikatakan Kejaksaan tidak dapat bekerja secara mandiri. Dengan melihat uraian tersebut, penting kiranya mendudukkan kembali kedudukan Lembaga Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sehingga kita dapat mengetahui bagaimana seharusnya kedudukan ideal Kejaksaan untuk memperkuat independensi institusi Kejaksaan itu sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif penulis memperoleh kesimpulan bahwasanya kedudukan Kejaksaan terkesan sangat mendua dalam sistem ketatanegaraan kita, ditambah lagi kurang efektifnya Komisi Kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan potensialnya pemilihan Jaksa Agung hanya menjadi politisasi Jabatan semata. Melihat kepada kesimpulan tersebut, maka penulis membagi kepada tiga hal yang harus benar-benar diperhatikan untuk mencapai kedudukan yang lebih ideal bagi lembaga Kejaksaan yaitu: 1) Memperjelas posisi Lembaga Kejaksaan di dalam Konstitusi 2) Perlu adanya sebuah aturan hukum setingkat Undang-undang untuk mengatur Komisi Kejaksaan 3) Perlu adanya campur tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan Jaksa Agung melalui proses pemilihan yang terbuka dan transparan. Kata Kunci : Indenpendensi, Kekuasaan Penuntutan, Lembaga Kejaksaan, Kedudukan Ideal
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Arfiani, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 06 Aug 2018 10:01 |
Last Modified: | 06 Aug 2018 10:01 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/37627 |
Actions (login required)
View Item |