PENGALIHAN PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MENENGAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

Gellani, Gellani (2018) PENGALIHAN PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MENENGAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (200kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (707kB)

Abstract

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara sekaligus merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan “. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan untuk warga negaranya. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan pengelolaan penyelenggaraan atau manajemen pendididikan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan telah diundangkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014, terjadi perubahan dan pergeseran kewenangan terhadap beberapa penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Salah satunya adalah pengelolaan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Pelaksanaan pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten Pasaman kepada pemerintah Provinsi Sumatera Barat terdapat kejanggalan, yaitu terkait dengan pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana dan dokumen. Pengalihan personil dinilai tidak mematuhi Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ . Selain itu, tidak sinkronnya data aset yang ada pada pemerintah dengan data aset yang dikelola unit sekolah menengah pada saat terjadinya peralihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis atau socio-legal approach atau pendekatan empiris. Penelitian ini menganalis data kepustakaan maupun data lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dalam penelitian ini baik berupa data kepustakaan maupun data lapangan akan dianalisis dengan menggunakan analisis data yuridis kualitatif atau kualitatif normatif untuk kemudian dipaparkan secara deskriptif yuridis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pertama, pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten Pasaman kepada Pemerintah Sumatera Barat dapat dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan road map yang ditetapkan pemerintah. Kedua, pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten Pasaman kepada Pemerintah Sumatera Barat terdapat kendala dalam pelaksanaannya, hal ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak mematuhi surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ . Pengalihan sarana dan prasarana (aset) juga menemui masalah, saat dilakukan inventarisasi dan validasi aset tidak sinkronnya data aset yang ada pada pemerintah dengan data aset yang dikelola oleh sekolah menengah di Kabupaten Pasaman. Sehingga pengelola aset provinsi melakukan beberapa kali rekonsiliasi aset dengan pihak sekolah dengan harapan data inventarasi aset sinkron dengan realita aset yang ada di unit sekolah menengah. Kata Kunci : Pengelolaan, Pendidikan Menengah, Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Sri Arnetti, SH.,MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Aug 2018 12:23
Last Modified: 03 Aug 2018 12:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/37580

Actions (login required)

View Item View Item