PROSEDUR PENETAPAN TAPAL BATAS LAUT ANTAR NEGARA YANG BERDEKATAN MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982

Gilang Ahdi, Ramadhan (2018) PROSEDUR PENETAPAN TAPAL BATAS LAUT ANTAR NEGARA YANG BERDEKATAN MENURUT UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (895kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (268kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Abstrak Hukum laut merupakan cabang hukum internasional.Semenjak berakhirnya perang Dunia II, hukum laut mengalami revolusi atau perubahan-perubahan mendalam sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Praktik masyarakat internasional membuktikan bahwa laut merupakan wilayah yang kompleks dan menimbulkan banyak permasalahan dalam pengukuran batas wilayahnya. Oleh karenanya Hukum Internasional mengatur secara tersendiri wilayah laut dan pemanfaatannya di dalam United Nations Convention Of The Law On The Sea tahun 1982 (Selanjutnya disebut UNCLOS 1982). Karena itu pentingnya penetapan tapal batas antar negara untuk mempertahankan kedaulatan (souvereignity) dan hak-hak berdaulat (souvereign rights) antar negara serta menyelesaikan semua persoalan yang berkaitan dengan hubungan international, negara perlu menetapkan perbatasan wilayah baik dimensi perbatasan darat maupun perbatasan laut dan udara.Kasus penetapan batas wilayah laut antara Australia dan Timor Leste. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan tipologi hukum yang digunakan dalam metode ini adalah pendekatan deskriptif, jenis data sekunder, serta analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan Penetapan garis batas wilayah teritorial diatur dalam Pasal 15 Konvensi Hukum Laut 1982 yang menyatakan dalam hal pantai dua negara yang berhadapan satu sama lain,tidak satupun di antaranya berhak, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya antara mereka, untuk menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing negara diukur. Serta kasus Australia dengan Timor Leste Dalam perundingan tersebut pihak timor Leste berusaha mendapatkan solusi yang adil dan merata mengenai apa yang menjadi hak mereka berdasarkan ketentuan hukum Internasional, karena Perjanjian yang dilakukan antara Timor Leste dan Australia mengenai Laut Timor dianggap tidak valid dan perlu ditetapkan kembali mengenai batas maritime antara kedua Negara karena meskipun terdapat aturan sementara mengenai pembagian sumber daya bersama di Laut Timor, akhirnya Pada Bulan Maret 2018 terjawab sudah tentang penetapan batas wilayah laut anra Australia dengan Timor leste di dalam perjanjian antar dua negara yang melakukan penetapan garis Tengah (Median Line).

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Magdariza, SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Aug 2018 09:43
Last Modified: 03 Aug 2018 09:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/37544

Actions (login required)

View Item View Item