Gagasan Pengisian Jabatan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Secara Ex-Officio oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Ketua Dewan Perwakilan Daerah

Feni, Eka Putri (2018) Gagasan Pengisian Jabatan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Secara Ex-Officio oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER + ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (218kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (45kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DRAF --DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (53kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (630kB)

Abstract

GAGASAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SECARA EX-OFFICIO OLEH KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN/ATAU KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (Feni Eka Putri, 1410112105, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 69 halaman, 2018) ABSTRAK Majelis Permusyawaratan Rakyat (selanjutnya disebut MPR) sudah mengalami berbagai perubahan dari konsep awal pembentukannya sebagaimana proses perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Majelis ini pada awalnya merupakan sebuah Lembaga Tertinggi Negara dengan fungsi dan kewenangan yang sangat luas, sehingga banyak terjadi penyelewengan terhadap fungsi dan kewenangan yang dimiliki lembaga ini yang pada akhirnya semakin dikurangi seiring dengan proses perubahan UUD 1945 yang kemudian menjadikan kedudukan MPR sejajar dengan Lembaga Negara lainnya yang diatur dalam UUD 1945 sebagai pelaksana kedaulatan rakyat berdasarkan undang-undang dasar. Dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki sekarang, banyak pihak yang menyatakan bahwa sudah seharusnya lembaga seperti MPR ini dijadikan lembaga ad hoc tempat berkumpulnya DPR dan DPD dalam sidang-sidang MPR atau bahkan ada yang mengatakan bahwa MPR sudah seharunya dibubarkan saja. Hal tersebut menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian secara normatif yang akan meneliti mengenai bagaimana pengaturan mengenai pengisian jabatan Pimpinan MPR selama ini dan bagaimana urgensi pengisian jabatan Pimpinan MPR itu sendiri. Dari penelitian ini ditemukan fakta bahwa tidak ada keseragaman pengaturan mengenai pengisian jabatan Pimpinan MPR sehingga dijadikan sebagai ajang berbagi kekuasaan oleh para elite dikarenakan UUD 1945 pun tidak mengatur secara rinci bagaimana proses pengisian jabatan Pimpinan MPR tidak seperti Lembaga Negara lain yang proses pengisian jabatannya diatur dalam UUD 1945. Kemudian penulis menyimpulkan bahwa jabatan Pimpinan MPR bisa saja dirangkap oleh Ketua DPR dan/atau Ketua DPD secara ex-officio karena pengaturan mengenai pengisian jabatan Pimpinan MPR merupakan open legal policy. Oleh karena itu, penulis menyarankan untuk praktik pemisahan jabatan pimpinan lembaga legislatif dicukupkan hingga keanggotaan 2014-2019. Untuk selanjutnya diharapkan gagasan ini dapat dibahas dan diterapkan dalam MPR keanggotaan 2019-2014. Kata Kunci: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pengisian Jabatan, Ex-Officio

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Didi Nazmi,S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Jul 2018 10:32
Last Modified: 27 Jul 2018 10:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/36909

Actions (login required)

View Item View Item