KIKI, ALFIONITA (2015) ANALISA KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT PEDULI USAHA MIKRO (KPUM) BERDASARKAN PRINSIP 7P PADA PT. BANK NAGARI CABANG PASAR RAYA PADANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.
Text
201507271029th_daftar_isi.compressed.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (951kB) |
Abstract
Latar Belakang Perkembangan ekonomi di era globalisasi yang menuntut kemajuan disegala sektor telah menjadikan bank sebagai salah satu sektor industri yang paling penting dalam menjalankan roda ekonomi negara. Keberadaan bank dalam perekonomian modern merupakan kebutuhan yang sulit dihindari karena bank telah menyentuh pada semua kebutuhan masyarakat.. Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah: Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit dan atau bentuk –bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak . Dalam menjalankan usahanya sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya perusahaan lain, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat dikatakan sebagai tempat melayani segala kebutuhan para nasabahnya. Hal tersebut berkaitan dengan kegiatan utama suatu bank yaitu menghimpun dana pada masyarakat luas dalam bentuk simpanan atau yang biasa dikenal dengan istilah funding. Setelah memperoleh dana dari masyarakat, oleh bank dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam pinjaman atau dikenal dengan istilah kredit. Dalam pemberian kredit, disamping dikenakan bunga, bank juga mengenakan jasa pinjaman kepada penerima kredit dalam bentuk biaya administrasi serta biaya provisi. Salah satu fungsi bank adalah memperlancar lalu lintas pembayaran. Peranan perbankan dalam menghimpun dan menyalurkan dana pada masyarakat perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan kegiatan pembiayaan dalam sektor perekonomian nasional dengan prioritas kepada koperasi, pengusaha kecil dan menengah, serta berbagai lapisan masyarakat tanpa mendiskriminasi, sehingga akan memperkuat strukur perekonomian nasional. Dalam rangka meningkatkan kemajuan perekonomian rakyat menengah golongan kebawah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) mempunyai peranan yang sangat besar dalam memajukan usaha-usaha rakyat. Pemberian kredit kepada kelompok menengah kebawah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja. Di Indonesia, dunia perbankan telah berkembang dengan cukup pesat. Tiaptiap bank bersaing dalam mencari nasabah untuk meningkatkan kualitas dan financialnya masing-masing. Salah satu ukuran keberhasilan suatu bank adalah keberhasilannya dalam mengelola pinjaman yang diberikan, mengingat penempatan dana pada bank yang terbesar adalah dibidang pemberian pinjaman. Aktifitas pemberian pinjaman ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi bank. Berdasarkan kegunaannya, kredit dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: 1. Kredit Personal 2. Kredit Komersil (KCU), meliputi : a. Kredit Sindikasi b. Kredit Kecil Menengah c. Kredit Mikro Sebagian besar wilayah Indonesia, Sumatera Barat merupakan daerah yang potensial untuk penyaluran kredit atau pembiayaan pada usaha mikro dan kecil, karena sebagian besar usaha produktif terdiri dari usaha mikro dan kecil. Dengan kerjasama yang dilakukan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan PT. Jamkrida Sumbar, diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor rill dan program-program penuntasan kemiskinan, pengurangan tingkat pengangguran dan perluasan lapangan pekerjaan serta peningkatan taraf hidup masyarakat. Salah satu produk kredit yang ditunjukan khusus melalui skema penjaminan kepada PT. Jamkrida Sumbar tersebut adalah Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM). Dari penjelasan diatas maka penulis tertarik membuat Tugas Akhir dengan judul: “ANALISA KELAYAKAN PEMBERIAN KREDIT PEDULI USAHA MIKRO (KPUM) BERDASRAKAN PRINSIP 7p PADA PT.BANK NAGARI TBK CABANG PASAR RAYA PADANG ” Dalam hal ini, setiap masyarakat yang melakukan pinjaman, harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Masayarakat harus memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan oleh bank sehubungan dengan pinjaman tersebut. Dengan adanya mekanisme dalam pemberian suatu kredit dengan prinsip 7p pada calon nasabah, diharapkan perusahaan mampu menjalankan usahanya dengan lebih baik sehingga dapat meminimalisir terjadinya resiko kredit macet
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce H Social Sciences > HG Finance H Social Sciences > HJ Public Finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam |
Depositing User: | Ms Ikmal Fitriyani Alfiah |
Date Deposited: | 04 Feb 2016 03:56 |
Last Modified: | 04 Feb 2016 03:56 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/369 |
Actions (login required)
View Item |