IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENENTUAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Mhd. Fatria, Mhd. Fatria (2018) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENENTUAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I(1).pdf - Published Version

Download (554kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (184kB) | Preview
[img] Text (Full)
TESIS FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi landasan bagi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengalami perubahan mendasar. Perubahan pertama yaitu pada tanggal 24 Juli 2006 ketika Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor: 003/PUU-IV/2006 menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan konstitusi sehingga merubah delik materil menjadi murni delik formil. Selanjutnya perubahan kedua yaitu melalui putusanya Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 telah menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu: Pertama, Apakah Implikasi bagi proses hukum tindak pidana korupsi atas hapusnya frasa “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan Undang-undag Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana termuat di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017. Kedua, Bagaimana proses penegakan hokum terhadap tindak pidana korupsi atas penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normative. Dengan dilakukannya penelitian atas permasalahan dalam lembar penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss). Akibat putusan Mahkamah Konstitusi ini terjadi perubahan dalam unsur Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang semula termasuk dalam delik formil berobah menjadi delik materiil, yang mengisyaratkan harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang nyata (actual loss), dan tidak lagi mengakomodir kerugian Negara yang masih bersifat potensi, atau potential loss. Kata Kunci: Implikasi, Putusan MK No. 25/UU-XIV/2016, Penghitungan Kerugian Negara.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. ElwiDanil, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 26 Jul 2018 14:51
Last Modified: 26 Jul 2018 14:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/36556

Actions (login required)

View Item View Item