Rizki, Purnama Zain (2018) Pemberian Bantuan Hukum Pro bono Oleh Advokat Di Kota Padang Terhadap Perkara Pidana Sebagai Salah Satu Bentuk Implementasi Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover Abstrak.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (510kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 4)
BAB-4.pdf - Published Version Download (188kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Kepustakaan)
DAFTAR-KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (396kB) | Preview |
|
Text (Skripsi full text)
Utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono merupakan suatu kewajiban yang melekat pada profesi advokat yang mengemban istilah noble office atau profesi yang mulia. Di Indonesia, kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat yang tergabung dalam Perhimpunan advokat indonesia (Peradi), Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Peradi, Anggara Suwahyu, menyampaikan bahwa minat advokat anggota Peradi masih minim dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai bagaimana penerapan pemberian bantuan hukum secara Pro Bono oleh advokat di Kota Padang sebagai salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat serta kendala yang dihadapi advokat dalam pemberian bantuan hukum. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pemberian bantuan hukum secara Pro Bono dan apa kendala yang dihadapi oleh para advokat di Kota Padang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis dan sifat penelitian deskiptif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan wawancara (field research). Data yang diperoleh selama penelitian kemudian diolah dan dianalisa dengan metode kualitatif, sehingga disajikan dalam bentuk pemaparan dan uraian hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara terhadap advokat-advokat di LBH Padang, PBHI Padang dan Palito Law Firm menunjukan bahwa kesadaran advokat dalam memerikan bantuan hukum secara Pro Bono masih terbilang minim. Hal tersebut dikarenakan kurang seriusnya organisasi advokat dalam memberikan pengawasan kepada advokat dalam memberikan bantuan hukum. Selain minimnya pengawasan prilaku yang menyimpang dari masyarakat juga membuat advokat acapkali enggan untuk memberikan bantuan hukum. Advokat sebagai noble office dalam hal ini harus sadar akan kewajiban yang melekat pada profesinya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk mendukung maksimalnya pemberian bantuan hukum tersebut negara dalam hal ini pemerintah berupaya untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas dan tegas terhadap kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum secara Pro Bono. (Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pro Bono, Adovokat, Perkara Pidana, Kota Padang)
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Newitis, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 26 Jul 2018 12:23 |
Last Modified: | 26 Jul 2018 12:23 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/36422 |
Actions (login required)
View Item |