FADLI, ARDI (2018) KEPASTIAN HUKUM DALAM MEKANISME PRA PENUNTUTAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (BAB PENUTUP)
BAB PENUTUP.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (536kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
Text (TESIS FULL)
TESIS UTUH.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Secara normatif ketentuan mengenai pra penuntutan tidak mengatur berapa kali boleh terjadinya bolak balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum, sering juga ditemukan seseorang yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka, tetapi penetapan tersangka tidak diikuti dengan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum hingga saat ini tidak jelas lagi bagaimana proses penanganannya dan terkait dengan berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum juga tidak kunjung dikembalikan oleh Penyidik. Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Apakah prinsip-prinsip kepastian hukum telah diterapkan di dalam mekanisme Pra penuntutan; (2) Faktor apa saja yang menjadi hambatan di dalam mewujudkan prinsip-prinsip kepastian hukum dalam mekanisme Pra penuntutan tersebut; (3) Bagaimanakah cara mewujudkan prinsip prinsip kepastian hukum dalam mekanisme Pra penuntutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, sifat penelitian deskriptif dengan sumber data sekunder. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan; pertama, Perumusan norma prapenuntutan yang tidak jelas dan menimbulkan pemaknaan yang berbeda, mengakibatkan situasi bolak-baliknya berkas lebih dari satu kali atau bahkan berulang kali tanpa batas waktu hingga tidak pula dihentikan penyidikannya yang pada akhirnya merenggut hak atas kepastian hukum warga Negara yang tentunya bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. kedua, Faktor yang menjadi hambatan dalam mewujudkan prinsip-prinsip kepastian hukum dalam mekanisme pra penuntutan antara lain tidak diaturnya mengenai berapa kali boleh berkas perkara bolak balik, Kurangnya kesepahaman dan keterpaduan mengenai objek perkara pidana, tidak menempatkannya penuntut umum sebagai pengawas dalam setiap tahapan penyidikan dan tidak adanya sanksi terhadap berkas perkara yang tidak diserahkan atau dikembalikan kembali. ketiga, Langkah-langkah agar kepastian hukum mewarnai mekanisme pra penuntutan yaitu untuk dapat melibatkan penuntut umum dalam segala tahapan dalam proses penyidikan menempatkan penuntut umum sebagai Pengawas dalam setiap tahapan penyidikan dan memberi sanksi kepada penyidik jika berkas perkara tidak di serahkan kepada penuntut umum atau tidak dikembalikan kepada penuntut umum, serta langkah lainnya yaitu merevisi kekurangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 8, Pasal 14, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 138, dan Pasal 139. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Pra Penuntutan, Sistem Peradilan Pidana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Ismansyah, SH., MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 25 Jul 2018 14:56 |
Last Modified: | 25 Jul 2018 14:56 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/36137 |
Actions (login required)
View Item |