Febri, Martalina (2018) Peran Keprotokoleran dalam Menerima Kunjungan Kerja dari Instansi di Provinsi Sumatera Barat pada Kantor Gubernur Sumatera Barat. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover)
COVER TA.pdf - Published Version Download (128kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 1)
BAB I.pdf - Published Version Download (144kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 5)
BAB V.pdf - Published Version Download (102kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (90kB) | Preview |
|
Text (Tugas Akhir Utuh)
TUGAS AKHIR UTUH.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pemerintahan merupakan unsur utama dalam menyelenggarakan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat mempunyai tugas menyelenggarakan ketertiban dan keamanan pusat, serta menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh departemen dalam negeri dan melakukan pengawasan atas jalannya sistem kepemerintahan di provinsi tersebut. Pemerintahan pusat dalam menjalankan aktivitasnya pemerintahannya sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan arti bahwa secara formal mengurusi sistem pemerintahan dan mempunyai hak sepenuhnya untuk mengatur pemerintahanya sendiri. Aktivitas pemerintahan pusat ini membutuhkan suatu wadah yang disebut kantor pemerintahan pusat atau yang lebih dikenal dengan Kantor Gubernur. Dimana kantor Gubernur merupakan wadah aktivitas atau kegiatan dalam pemerintahan pusat setempatdalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan melayani kepentingan umum serta dapat berperan sebagai simbol filosofi, fungsional, teknis, monumental, serta memiliki fungsi keterbukaan yang menjadi cerminan kota atau propinsi tersebut. Dalam hal ini dalam menjalankan aktifitas dari pimpinan dan anggota dewan perlu adanya peranan keprotokoleran yang dapat membantu dan mengatur jalannya kegiatan yang akan dilakukannya. Pimpinan dan Anggota Dewan memiliki cukup padat kegiatan untuk menunjang hak dan kewajibannya sebagai Dewan yang dipilih langsung 2 olehrakyat untuk mewakili aspirasi rakyat. Selain itu sebagai pengabdian kepada rakyat denganmenjalankan seluruh tugas dan wewenang yang telah ditetapkan. Dengan kegiatan yang cukup padat tidak mungkin Pimpinan dan Anggota Dewan dapat mengatasi sendiri jadwal kegiatan yang akan dilakukannya. Maka dari itu Dewan membutuhkan peranan orang lain untuk membantu dan mengingatkan atau memberitahukan jadwal kegiatannya dan mengundang Dewan untuk menghadiri semua kegiatan yang terkaitdengan Dewan, dalam hal ini Sekretariat Dewan yang didalamnya terdapat bagian Keprotokoleran memegang peranan untuk memfasilitasi kinerja Dewan sehingga Dewan dapat melaksanakantugas dan wewenangnya dengan baik. Secaraestimologis (dalam buku Sejarah dan Fungsi Keprotokolan oleh Rosita Wiryandari)istilah protokoldalambahasaInggris adalah protocol, bahasaPerancis adalah protocole, bahasa Latin adalah protocoll dan bahasaYunani adalahprotocollon.DalamkamusBahasa Inggris Oxford, awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin luastidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keseluruhan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional. Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik.Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat 3 dalampelaksanaan suatu kegiatan.Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokoleran adalah ”Norma-normaatau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Rahmat Kurniawan, S.E, M.A, Ak |
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran |
Depositing User: | d3 kesekretariatan ekonomi |
Date Deposited: | 24 Jul 2018 15:06 |
Last Modified: | 24 Jul 2018 15:06 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/35818 |
Actions (login required)
View Item |