Krisna, Juita (2018) Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Mengenai Lembaga Paksa Badan (gijzeling) dalam Kepailitan. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
a. Cover & Abstrak Krisna pdf.pdf Download (208kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
b. Bab I Pendahuluan Krisna (1) pdf.pdf Download (673kB) | Preview |
|
|
Text (Bab V Penutup)
c. Bab IV Penutup Krisna pdf.pdf - Published Version Download (163kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka tesis (1) pdf.pdf - Published Version Download (338kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full Text)
e. Tesis (Full Text) Krisna-copy-1 (1) pdf.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dalam dunia usaha, maju mundurnya suatu usaha merupakan hal yang biasa. Ketika perusahaan/orang pribadi tidak berhasil dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan laba, maka akan terjadi kemacetan dalam membayar hutang kepada kreditur. Apabila keadaan ini terus berlanjut, maka perusahaan akan mengalami kepailitan melalui suatu pernyataan putusan pailit oleh pengadilan. Namun dalam menjalankan putusan pailit tersebut terkadang ada debitur yang tidak kooperatif dan beritikad tidak baik. Maka lembaga paksa badan (gijzeling) merupakan solusi dalam penegakan hukum/upaya paksa eksekusi atas permasalahan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini gijzeling belum pernah diterapkan/dilaksanakan akibat terkendala dengan regulasi. Permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah sinkronisasi aturan mengenai lembaga paksa badan (gijzeling) dalam kepailitan? Apa implikasi hukum dari sinkronisasi aturan tentang lembaga paksa badan dalam kepailitan tersebut? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian sinkronisasi hukum yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian: Pertama, Sinkronisasi yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai lembaga paksa badan (gijzeling) dalam kepailitan antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan Perma Nomor 1 Tahun 2000 diperoleh hasil bahwa terdapat ketidaksinkronan mengenai beberapa ketentuan antara kedua peraturan tersebut antara lain terkait kriteria debitor yang dikenakan paksa badan, masa penahanan, biaya penahanan, tempat penahanan, pelaksana dari paksa badan, filosofi/tujuan dari lembaga paksa badan. Kedua, Implikasi hukum dari sinkronisasi memiliki implikasi positif yakni : dapat melihat bagaimana hirarki peraturan perundang-undangan yang diteliti, diperoleh jawaban menyeluruh terkait permasalahan mengenai penerapan peraturan perundang-undangan terkait lembaga paksa badan (gijzeling) dalam kepailitan, sedangkan implikasi hukum negatif diantaranya : perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, timbulnya ketidakpastian hukum, peraturan perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efisien, disfungsi hukum. Disarankan agar Perma Nomor 1 Tahun 2000 haruslah dirubah dan disesuaikan dengan UU Kepailitan, peraturan pelaksana mengenai lembaga paksa badan (gijzeling) dalam kepailitan harus segera dibuat, sehingga dapat dijalankan secara efektif dengan mekanisme yang jelas. Selanjutnya Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan haruslah berkewajiban untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi hukum. Kata Kunci: Lembaga Paksa Badan (Gijzeling), Kepailitan, Sinkronisasi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. YUSLIM, SH, MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 17 Jul 2018 16:34 |
Last Modified: | 15 Aug 2018 14:13 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/35132 |
Actions (login required)
View Item |