T E S I S PENGALIHAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR DI PT. BUANA FINANCE Tbk CABANG PEKANBARU

ISMAY, DEDI (2018) T E S I S PENGALIHAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR DI PT. BUANA FINANCE Tbk CABANG PEKANBARU. Masters thesis, universitas andalas.

[img]
Preview
Text (cover abstract)
cover tesis abstrak I.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab I)
BAB I OKE PB.pdf - Published Version

Download (354kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab IV penutup)
BAB IV OKE PB.pdf - Published Version

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
daftar pustaka pdf.pdf - Published Version

Download (133kB) | Preview
[img] Text (tesis full)
pdf tesis dedi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Pengalihan debitur di bawah tangan merupakan suatu bentuk tindakan debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yang masih dalam proses kredit dialihkan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari lembaga pembiayaan, pengalihan debitur di bawah tangan ini akan menimbulkan masalah hukum dikemudian hari karena ini tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, hal ini terjadi pada lembaga pembiaya di PT. Buana Finance Tbk Cabang Pekanbaru, Rumusan Masalah dalam penelitian ini bagaimanakah Pengalihan debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan kreditur di PT. Buana Finance Tbk Cabang Pekanbaru? apa hambatan dan akibat hukum terhadap Pengalihan debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap objek Jaminan Fidusia tanpa sepengetahuan Kreditur di PT. Buana Finance Tbk Cabang Pekanbaru? Upaya apa mengatasi hambatan terhadap Pengalihan debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap objek Jaminan Fidusia tanpa sepengetahuan Kreditur di PT. Buana Finance Tbk Cabang Pekanbaru. Metode dalam penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan Pendekatan yuridis empiris pendekatan dengan melihat kenyataan hukum didalam masyarakat. Adapun terjadinya pengalihan debitur ini karena debitur lama sudah tidak sanggup melanjutkan angsuran pembayarannya, sehingga dari pada kendaraannya disita oleh pihak PT. Buana Finance Tbk, lebih baik di dialihkan kepada pihak lain, pengalihan debitur dan kendaraan ini dilakukan tanpa diketahui oleh pihak perusahan sehingga debitur telah melanggar Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Fidusia. Hambatannya banyak debitur tidak tahu bahwa jika ingin melakukan pengalihan debitur harus ada persetujuan dari kreditur, kurang sosialisasi dari pihak perusahaan, dan juga debitur banyak tidak tahu akibat hukum yang ditimbulkan apabila melakukan pengalihan debitur. Upaya yang dilakukan, dimana kreditur dengan ini memberikan penjelasan kepada debitur pada saat tanda tangan perjanjian kredit, dengan menjelaskan seputar pengalihan kredit terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, dan meminta debitur lama untuk bertanggungjawab atas kendaraan yang dialihkan yang tidak tahu keberadaannya dengan membayar lunas sisa utang yang ada. Saran seharusnya kepada debitur baru maupun debitur lama jika akan melakukan peralihan kredit sebaiknya memberikan informasi kepada pihak kreditur dan dilakukan secara resmi, kreditur harus memberikan edukasi kepada debitur saat penandatangan akad kredit. memberikan penjelasan secara jelas kepada debitur akibat hukum terjadi apabila melakukan peralihan debitur tanpa diketahui kreditur, seharus debitur jika ingin melakukan pengalihan melakukan konfirmasi ke pihak kreditur. Kata Kunci : Pengalihan Debitur - Jaminan Fidusia-Lembaga Pembiayaan ABSTRACT The transfer of the debtor under the hands is a form of debtor action that diverts the object of fiduciary guarantee which is still in credit process transferred to another party without notice or approval from the financing institution, the transfer of the debtor under the hand will cause legal problems in the future because this action is not justified by Law Number 42 Year 1999 About Fiduciary Guarantee, this happens to the funding agency in PT. Buana Finance Tbk Pekanbaru Branch, Problem Formulation in this research how the transfer of debtor in consumer financing agreement to object of fiduciary guarantee without the knowledge of creditor at PT. Buana Finance Tbk Pekanbaru Branch? what are the constraints and legal effects on the transfer of debtors in the consumer financing agreement on the Fiduciary Guarantee object without the knowledge of the Creditor at PT. Buana Finance Tbk Pekanbaru Branch? What efforts to overcome barriers to the transfer of debtors in the consumer financing agreement on the object of Fiduciary Guarantee without the knowledge of the Creditor at PT. Buana Finance Tbk Pekanbaru Branch. The method used in this research is empirical juridical approach, with juridical approach empirical approach by looking at legal reality in society. The occurrence of the transfer of this debtor because the old debtors are not able to continue installment payment, so that from the vehicle seized by the PT. Buana Finance Tbk, better transferred to other parties, the transfer of the debtor and the vehicle is done unnoticed by the company so that the debtor has violated Article 23 Paragraph (2) Fiduciary Law. Constraints many debtors do not know that if you want to make the transfer of the debtor must have approval from the creditors, lack of socialization of the company, and also many debtors do not know the legal consequences caused when the transfer of debtors. The undertaking, whereby the creditor hereby gives an explanation to the debtor at the signing of the credit agreement, explaining about the transfer of credit to the vehicle which is the object of fiduciary collateral, and requesting the old debtor to be responsible for a diverted vehicle that does not know its existence by paying the residual liability existing debt. Suggestion should be to new debtor and old debtor if going to make switching credit should give information to creditor and done officially, creditor must give education to debitor when signing credit agreement. provide explanation clearly to the debtor due to law occurs when making the transfer of debtors without known creditor, should the debtor if want to make the transfer to confirm to the creditors. Keywords : Debtor Transfer - Fiduciary Guarantee - Financing Institution

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Hj. YULFASNI, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 17 Jul 2018 10:47
Last Modified: 17 Jul 2018 10:47
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/35112

Actions (login required)

View Item View Item