Kekuatan Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Setelah Jangka Waktunya Berakhir Pada Take Over (Peralihankredit) Hak Atas Tanah Terdaftar (Sertifikat) di PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Cabang Pekanbaru

Susi, Triana (2018) Kekuatan Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Setelah Jangka Waktunya Berakhir Pada Take Over (Peralihankredit) Hak Atas Tanah Terdaftar (Sertifikat) di PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk Cabang Pekanbaru. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (329kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab iv)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (185kB) | Preview
[img] Text (tesis full text)
ilmiah utuh.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (770kB)

Abstract

Saat ini lembaga perbankan sangat diminati oleh masyarakat dalam hal penyediaan dana. Selain berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat juga dapat menyalurkan kredit kepada pihak yang membutuhkan. Salah satu jasa layanan perbankan yang banyak ditawarkan adalah dalam bentuk take over. Kata Take over adalah istilah yang saat ini sering dipakai dalam perbankan artinya pihak ketiga (kreditur baru) memberikan kredit baru kepada debitor untuk melunasi hutang/kredit debitor kepada pihak kedua (kreditor awal) sehingga kedudukan pihak ketiga menggantikan pihak kedua. Setelah pihak kedua menyetujui debitor untuk melunasi kreditnya pada hari yang telah disepakati, proses take over dapat dilaksanakan. Proses take over ini, selain debitor menandatangani Perjanjian Kredit diikuti pembuatan SKMHT. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) belum dapat ditandatangani oleh debitor sebab jaminan Hak Atas tanah terdaftar (Sertifikat) dan sertifikat hak tanggungan masih terdaftar atas nama pemegang hak tanggungan pihak kedua. Dilakukan roya hak tanggungan dan pengecekan sertifikat di kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dahulu untuk dilanjutkan pembuatan APHT. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum SKMHT pada proses peralihan kredit dengan sarana hukum SKMHT yang berakhir jangka waktunya bagi kreditur atas tanah terdaftar dan apa saja factor penghambat dalam pembebanan hak tanggungan terhadap SKMHT yang berakhir jangka waktu tersebut dan apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau yuridis sosiologis, didukung dengan data yang diperoleh dari kepustakaan, studi dokumen, studi catatan hukum dan wawancara untuk kemudian dilakukan penyusunan data sehingga memperoleh kesimpulan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, SKMHT untuk hak atas tanah terdaftar harus dilanjutkan dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah SKMHT diberikan. SKMHT yang telah berakhir jangka waktunya tidak dapat memberikan kekuatan hukum, kepastian hukum dan perlindungan hukum pada pihak ketiga (kreditur baru), SKMHT tersebut batal demi hukum. Sebelum SKMHT berakhir jangka waktunya harus dilakukan penandatanganan APHT, selanjutnya didaftarkan hak tanggungannya ke kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat hak tanggungan sehingga dapat memberikan kekuatan eksekutorial bagi kreditur. Kata Kunci :Take Over (PeralihanKredit), SKMHT, Hak Atas Tanah Terdaftar

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Hj. Yulfasni., SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 17 Jul 2018 11:35
Last Modified: 17 Jul 2018 11:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/35080

Actions (login required)

View Item View Item