ANALISIS TERHADAP AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA: Studi Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa Taratak Bancah Sejahtera

Muthia, Anggela Mawadhaty Putry (2018) ANALISIS TERHADAP AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA: Studi Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa Taratak Bancah Sejahtera. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (554kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (67kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (869kB) | Preview
[img] Text
Tesis Muthia Anggela MP 1620122021.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (20MB)

Abstract

ABSTRAK Badan Usaha Milik Desa adalah badanusaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desamelalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yangdipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuksebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Pada Pasal 5 dinyatakan bahwa Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa. Salah satu BUMDes di Kota Sawah Lunto yaitu BUMDes Taratak Bancah Sejahtera yang merupakan (1) satu dari (3) tiga BUMDes yang pertama kali berdiri di tahun 2016 selain pendiriannya dengan Peraturan Desa juga dituangkan ke dalam akta notaris, yang mana didalam peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan pendirian BUMDes dibuat dalam bentuk akta Notaril. Berdasarkan hal tersebut,maka penulis merumuskan permasalahan yaitu 1. Bagaimana Subtansi Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa Taratak Bancah Sejahtera? 2. Bagaimana Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa?. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Berdasarkan hasil penelitan 1) Dalam penjelasan Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 43 tahun 2014, dinyatakan secara tegas bahwa BUMDes secara spesisifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, cv atau koperasi. Sehingga BUMDes bukan badan usaha, tapi sama fungsinya sama dengan BUMN, BUMD, yaitu mengelola badan usaha-badan usaha yang didirikannya. Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa Taratak Bacah Sejahtera memuat Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Taratak Bacah Sejahtera. 2) Notaris tidak berwenang membuat akta pendirian BUMDes, namun berwenang membuat unit usaha berbadan bukum BUMDes. Namun, kewenangan notaris dalam membuat akta pendirian BUMDes Taratak Bancah Sejahtera berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN. Tanggung Jawab Notaris berupa tanggung jawab secara perdata, pidana dan berdasarkan kode etik. Kata kunci: Akta Pendirian, Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Taratak Bancah

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: PROF. DR. ELWI DANIL, SH.,MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 11 Jul 2018 14:37
Last Modified: 11 Jul 2018 14:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34963

Actions (login required)

View Item View Item