PERBANDINGAN PENGATURAN SISTEM PRA PERADILAN MENURUT KUHAP DENGAN SISTEM RECHT COMMISARIS MENURUT HUKUM ACARA PIDANA BELANDA

Yudhi, Wirawan (2018) PERBANDINGAN PENGATURAN SISTEM PRA PERADILAN MENURUT KUHAP DENGAN SISTEM RECHT COMMISARIS MENURUT HUKUM ACARA PIDANA BELANDA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ASBTRAK.pdf - Published Version

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (431kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (280kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (905kB)

Abstract

ABSTRAK Lahirnya lembaga praperadilan pada prinsipnya bertujuan untuk melakukan pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum agar tidak melanggar hak-hak asasi individu untuk kepentingan pemeriksaan. Praktiknya pada pelaksanaan pra peradilan, hakim lebih banyak memperhatikan perihal dipenuhinya syarat-syrat formal dari suatu penangkapan atau penahanan. Pemerintah dalam upaya pembaharuan hukum acara pidana nasional melalui RUU KUHAP yang bermaksud mengatasi kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam lembaga praperadilan dengan mengantikannya oleh lembaga recht commisaris yang juga mempunyai fungsi pada tahap pemeriksaan pendahuluan (examinating judge) dan dapat melakukan tindakan eksekutif (investigating judge). Istilah Hakim Komisaris ini dalam konsep RUU KUHAP merupakan adopsi dari sistem Eropa Kontinental, antara lain Belanda. Akan tetapi bahwa adanya lembaga Hakim Komisaris yang diintrodusir dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP menimbulkan keberatan dari berbagai kalangan. Sehingga terjadi pro dan kontra mengenai keberadaan Hakim Komisaris dan Pra Peradilan. Pada penulisan ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang akan dibahas. Pertama, Apakah persamaan dan perbedaan pengaturan sistem Pra Peradilan dalam KUHAP dengan sistem Hakim Komisaris dalam Hukum Acara Pidana Belanda?. Kedua, Apakah kelebihan dan kelemahan pengaturan sistem Pra Peradilan dalam KUHAP dibandingkan dengan sistem Hakim Komisaris dalam Hukum Acara Pidana Belanda?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan komparatif (comparative approach), dimulai dengan melakukan analisis terhadap masing-masing aturan hukum dan pada akhirnya membandingkan masing-masing aturan hukum tersebut. Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian penulis dapat simpulkan bahwa persamaannya adalah sama-sama melindungi HAM terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan juga sama-sama berfungsi pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebagai pengawas untuk mengawasi tindakan upaya paksa. Perbedaanya juga dapat dilihat dari kedudukan, kewenangan. Kelebihannya Pra peradilan bersumber dari Habeas Corpus yang memberikan hak kepada tersangka untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap pejabat yang menahannya agar membuktikan penahanan itu benar-benar sah tidak melanggar HAM, sistem Pra Peradilan diadakan atas permintaan tersangka di suatu forum terbuka, sehingga dipenuhi syarat keterbukaan dan akuntabilitas publik. Kelemahan Praperadilan adalah tidak adanya dijelaskan dalam KUHAP mengenai pemeriksaan surat-surat, sehingga menimbulkan ketidak jelasan siapa yang berwenang memeriksanya apabila terjadi palanggaran, Praktiknya pemeriksaan praperadilan hakim lebih banyak memperhatikan perihal dipenuhi tidaknya syarat-syarat formil semata-mata dari suatu penangkapan atau penahanan, Kewenangan Hakim pada Praperadilan bersifat pasif. Kelebihan Hakim Komisaris tugas dan wewenang Hakim komisaris lebih luas dari pada wewenang Hakim Praperadilan, Hakim Komisaris bersikap pasif dan aktif. Kelemahan Hakim komisaris Adanya hak kontrol pada Hakim Komisaris dari kekuasaan kehakiman (yudikatif), Sistem pemeriksaan oleh Hakim Komisaris pada dasarnya bersifat tertutup

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Aria Zurnetti, SH., MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 May 2018 15:15
Last Modified: 17 May 2018 15:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34666

Actions (login required)

View Item View Item