PEMBUKTIAN TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN KELALAIAN MEDIK (NEGLIGENCE) DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK KEDOKTERAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004

Indah, Budi Yanti (2018) PEMBUKTIAN TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN KELALAIAN MEDIK (NEGLIGENCE) DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK KEDOKTERAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan ABstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (463kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (583kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (207kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Beberapa tahun terakhir ini, laporan tentang kasus kelalaian medik semakin meningkat. Para penegak hukum dalam membuktikan kesalahan dokter tidak dapat melihat dari sisi akibat yang diderita oleh pasien saja, melainkan juga harus dilihat dari sisi kompetensi, keilmuan, dan disiplin profesi yang dimiliki oleh dokter. Semua hal itu harus dinyatakan secara jelas di sidang pengadilan supaya hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Kerja sama yang baik antar para penegak hukum juga dibutuhkan supaya penyelesaian kasus kelalaian medik dapat dilakukan dengan cepat dan lancar. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pembuktian terhadap dokter yang melakukan kelalaian medik (negligence) dalam pelaksanaan praktek kedokteran; (2) Apa saja kendala dalam pembuktian kelalaian medik (negligence) yang dilakukan oleh dokter? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif. Adapun hasil penelitian pembuktian terhadap dokter yang melakukan kelalaian medik (negligence) dalam melaksanakan praktek kedokteran yaitu Pertama, Pembuktian dalam kasus kedokteran tetap berdasarkan pembuktian yang diatur dalam KUHAP Pasal 184 ayat 1, meskipun di Indonesia sampai saat ini belum dapat dirumuskan hukum kedokteran secara khusus, hal itu tidaklah berarti bahwa profesi kedokteran di Indonesia bebas dari tanggung jawab hukum; karena aturan-aturan hukum yang berlaku secara umum (misalnya hukum pidana, perdata, administrasi dan sebagainya) tetap dapat diberlakukan terhadap profesi kedokteran, sejauh aturan khusus untuk itu memang belum dapat diwujudkan, jadi Hukum Kedokteran termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum dan dengan demikian berlaku asas-asas serta prinsip-prinsip Ilmu Hukum, sama sekali bukan prinsip-prinsip Ilmu Kedokteran, ; kedua, kendala yang dihadapi adalah sulit mendapatkan barang bukti seperti rekam medik; rekam medik hanya dapat dibaca oleh ahlinya; dan kurangnya keterbukaan dalam kasus kedokteran. Pemeriksaan kasus kelalaian medik seharusnya dengan menjalin kerjasama yang baik antar semua pihak agar terselesaikan dengan lancar serta para penegak hukum seharusnya juga diberikan pendidikan mengenai kedokteran supaya tidak kesulitan dalam menyelesaikan kasus kedokteran Kata Kunci: Pembuktian, Dokter, Kelalaian Medik (Negligence), Praktek Kedokteran.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Yandriza, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 May 2018 15:18
Last Modified: 17 May 2018 15:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34662

Actions (login required)

View Item View Item