PENGAWASAN PERATURAN DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/ PUU-XIII/ 2015 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016

Vico, Vico Novindo (2018) PENGAWASAN PERATURAN DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/ PUU-XIII/ 2015 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
01. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
02.TESIS_VICO NOVINDO_1620112030_ BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (506kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab VI Penutup)
03.TESIS_VICO NOVINDO_1620112030_ BAB VI PENUTUP.pdf - Published Version

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
04.DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (203kB) | Preview
[img] Text (tesis full text)
05.TESIS_VICO NOVINDO_1620112030_ full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pasca Putusan MK Nomor Nomor 137/ PUU-XIII/ 2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 Pemerintah Pusat tidak lagi dapat membatalkan Perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan/ atau kesusilaan. Sementara dalam beberapa kajian yang dilakukan baik oleh Kementerian Dalam Negeri maupun organisasi dan lembaga non pemerintah terdapat ratusan Perda bermasalah. Untuk menghidari munculnya Perda bermasalah dan untuk mengatasi Perda yang bermasalah saat ini diperlukan suatu pengawasan Perda yang konstitusional. Dalam pertimbangan Putusan MK dikatakan bahwa pengawasan yang sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah Atasan melalui kewenangan “executive abstract preview”. Pengawasan melalui preview sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi hanya terbatas pada rancangan Perda dengan materi tertentu seperti rancangan Perda RPJPD, RPJMD, APBD, pajak dan retribusi, dan RTRW. Dalam tesis ini permasalahan yang menjadi fokus penelitian adalah : Bagaimanakah pengaturan pengawasan Perda oleh Pemerintah Pusat dalam peraturan perundang-undangan ?, Apakah implikasi dari Putusan MK Nomor 137/ PUU-XIII/ 2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengawasan Perda oleh Pemerintah Pusat? dan Bagaimanakah mekanisme pengawasan Perda oleh Pemerintah Pusat pasca Putusan MK Nomor 137/ PUU-XIII/ 2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan sifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian : pertama, pengaturan pengawasan Perda tidak diatur dalam Undang-Undang P3, akan tetapi diatur dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Pemda, Perpres 87 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; kedua Putusan MK berimplikasi terhadap keberlakuan norma yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk membatalkan Perda, terhentinya kebijakan deregulasi Pemerintah Pusat dengan pembatalan Perda, pembatalan Perda hanya dapat dilakukan melalui judicial review kepada Mahkamah Agung.; ketiga, pengawasan yang dilakukan adalah preventif dan pengawasan represif dengan klarifikasi namun tidak sampai pada pembatalan. Saran dalam penelitian ini adalah pertama Pemerintah bersama DPR RI melakukan harmonisasi undang-undang yang mengatur pembentukan dan pengawasan Perda dan untuk memusatkan pengaturan pembentukan dan pengawasan Perda dalam satu undang-undang perlu dipertimbangkan; kedua sebelum dilakukan perubahan undang-undang, sebaiknya Pemerintah Pusat memanfaatkan pemberian nomor register rancangan Perda untuk pengawasan dengan tidak melewati waktu yang ditentukan, terhadap Perda yang bermasalah yang bertentangan langsung dengan kepentingan nasional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih tinggi maka pemerintah pusat sebainya mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung; Pemerintah besama DPR RI sebaiknya melakukan rekonstruksi terhadap mekanisme pengawasan Perda dengan memasukan materi pengawasan dalam undang-undang yakni pengawasan Perda dilakukan sejak Propemperda, adanya ketentuan wajib mengikutsertakan instansi vertikal yang membidangi hukum, evaluasi dilakukan terhadap seluruh rancangan Perda dan adanya kewajiban Pemerintahan Daerah melakukan self assessment terhadap Perda yang dirasa bermasalah melalui evaluasi terhadap Perda yang telah berlaku sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengawasan, dan Perda.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 17 May 2018 15:15
Last Modified: 17 May 2018 15:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34657

Actions (login required)

View Item View Item