PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR UNTUK PENYEDIAAN AIR MINUM DI PROVINSI SUMATERA BARAT

JASIM, RAHMI (2018) PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR UNTUK PENYEDIAAN AIR MINUM DI PROVINSI SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
cover dan abstrak.docx

Download (114kB)
[img]
Preview
Text
BAB I ami.pdf

Download (660kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V ami.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA ami.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
tesis full.pdf

Download (747kB) | Preview

Abstract

PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR UNTUK PENYEDIAAN AIR MINUM DI PROVINSI SUMATERA BARAT Rahmi Jasim, 1620112053, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2018, 135 Halaman ABSTRAK Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan sumber kehidupan. Hak atas air khususnya dalam penyediaan air minum merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dalam penyediaan air minum untuk masyarakat, negara menyerahkan pemenuhannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta. Namun terjadi permasalahan bilamana sumber daya air yang digunakan oleh BUMD dan swasta merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat. Oleh karena itu pemanfaatan sumber daya air untuk penyediaan air minum di ulayat masyarakat hukum adat harus dengan persetujuan masyarakat hukum adat, karena konstitusi secara eksplisit telah mengatur pengakuan dan penghormataan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Untuk melihat pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya air untuk penyediaan air minum di Provinsi Sumatera Barat penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Proses pemanfaatan sumber daya air dalam penyediaan air minum di Provinsi Sumatera Barat. 2. Pengakuan hak ulayat terhadap hak atas air masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan sumber daya air untuk penyediaan air minum. 3. Pengakuan hak ulayat atas tanah yang dibutuhkan dalam pemanfaatan sumber daya air untuk penyediaan air minum. Lokasi penelitian di Lubuk Mata Kucing Kelurahan Pasar Usang Kota Padang Panjang untuk sumber daya air yang dimanfaatkan oleh PDAM, dan di Lubuk Bonta Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman untuk pemanfaatan yang dilakukan oleh swasta. Dari hasil penelitian diperoleh: 1. Proses pemanfaatan sumber daya air untuk penyediaan air minum di Provinsi Sumatera Barat harus dengan izin pengusahaan sumber daya air yang didasarkan pada rencana penyediaan air, zona pemanfaatan ruang pada sumber air dan ulayat masyarakat hukum adat. 2. Pengakuan secara norma terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat dalam peraturan perunang-undangan, tidak mendorong pengakuan secara politik dari negara. 3. Tidak ada pengakuan dalam bentuk tindakan politik dari negara (PDAM) atas tanah masyarakat hukum adat yang digunakan dalam penyediaan air minum. Kata kunci: pengakuan hak ulayat, sumber daya air, dan penyediaan air minum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 16 May 2018 16:51
Last Modified: 16 May 2018 16:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34631

Actions (login required)

View Item View Item