HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT , DEWAN PERWAKILAN DAERAH , DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Annisa, Fioni (2018) HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT , DEWAN PERWAKILAN DAERAH , DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Accepted Version

Download (297kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (360kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (202kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Setiap anggota DPR memiliki Hak Imunitas yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Hak Imunitas merupakan hak kekebalan hukum yang dimiliki setiap anggota DPR, yang mana anggota DPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Beberapa waktu yang lalu, salah seorang anggota DPR berinisial “EHP” dipanggil oleh pihak kepolisian karena statemennya di media sosial. Perumusan masalah dari skripsi ini yaitu : Pertama, bagaimana pengaturan hak imunitas anggota DPR sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD? Kedua, bagaimana pemberian izin oleh Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD? Metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang dipakai adalah data sekunder, analisa data dengan metode kualitatif. Pembahasan permasalahan: pertama, sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD hak imunitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Susunan, Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD. Sesudah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pengaturan hak imunitas diatur dalam Undang-Undang tersebut dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib. Kedua, Pemberian izin oleh Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap anggota DPR yang dipanggil oleh penegak hukum Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan pada Pasal 2 ayat (2) huruf d,e,dan f Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. Kesimpulan: pertama, Hak imunitas terhadap anggota DPR ialah anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat dalam rapat atau luar rapat, sesuai pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD,DPRD, dan karena sikap, tindakan, kegiatan yang berkaitan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR, maka tidak dapat ditindak pidana atau perdata. Kedua, Bagi setiap anggota DPR yang dipanggil oleh penegak hukum harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 May 2018 15:27
Last Modified: 16 May 2018 15:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34569

Actions (login required)

View Item View Item