Dewi, Dewi Sartika Nababan (2018) Analisis Pengelolaan Administrasi Pendaftaran Merek Dagang, Hak Cipta dan Hak Paten Suatu Karya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover)
cover.pdf - Published Version Download (87kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I number bg.pdf - Published Version Download (168kB) | Preview |
|
|
Text (BAB V AKHIR)
BAB V new bk.pdf - Published Version Download (71kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
PUSTAKA FIXED bk.pdf - Published Version Download (55kB) | Preview |
|
Text
OK TERBARU.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (81MB) |
Abstract
1. Dalam melakukan suatu pendaftaran hak kekayaan intelektual ada beberapa yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran. Penulis mengambil tiga tata cara pendaftaran yang dilakukan dalam hak kekayaan intelektual yaitu : a) Pada pendaftaran permohonan hak merek dagang, sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya melihat alur yang ada pada pendaftaran tersebut. Pendaftaran hak merek dagang diawali dengan pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang sudah ditentukan dalam waktu 2 bulan setelah melakukan suatu pendaftaran . Setelah administrasi tersebut telah lengkap maka Ditjen HaKI melakukan pemeriksaan persyaratan tersebut kemudian akan memberitahukannya pada berita resmi merek dan jangka waktu perlindungan merek adalah 10 (sepuluh) tahun b) Pada pendaftaran permohonan hak cipta sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya pemohon melihat alur yang ada pada pendaftaran tersebut. Pendaftaran hak cipta diawali dengan pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang di sudah ditentukan. Kemudian pemohon mengantarkan persyaratan administrasi tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Padang. Pemohon yang sudah melakukan pendaftaran akan segera diproses dan menunggu hasil persetujuan dari Ditjen HaKI. c) Pada pendaftaran permohonan hak paten sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya pemohon melihat alur yang ada pada pendaftaran tersebut. Dalam melakukan pendaftaran, pemohon harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Proses pemdaftaran hak paten diawali dengan mengajukan permohonan lalu dilakukan pemeriksaan administrasi setelah itu dilakukan pemeriksaan substansi oleh Ditjen HaKI kemudian setelah itu Ditjen HaKI akan mengumumkan keputusan dalam berita resmi hak paten setelah 6 bulan. 2. Pada saat dilakukannya suatu permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual peranan administrasi secara manual dapat dijadikan sebagai bukti yang akurat yang dapat disimpan dengan baik serta dokumen-dokumen tersebut tidak mudah hilang jika disusun dan diletakkan pada tempat yang aman dan teratur, sedangkan peran administrasi secara elektronik yaitu dapat mempercepat kinerja para pegawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan cepat dan tidak memakan waktu yang lama dalam mencari suatu berkas yang diinginkan. 3. Dalam permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual permasalahan yang terdapat saat melakukan proses tersebut yaitu dilihat dari faktor dalam dimana para pegawai sering kewalahan terhadap koneksi jaringan internet yang kurang memadai sehingga memperlambat kinerja para pegawai tersebut dan dilihat dari faktor luar dimana banyak masyarakat yang belum memahami mengenai persyaratan sebelum melakukan suatu pendaftaran HaKI.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | A General Works > AZ History of Scholarship The Humanities |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran |
Depositing User: | d3 kesekretariatan ekonomi |
Date Deposited: | 17 May 2018 11:24 |
Last Modified: | 17 May 2018 11:24 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34556 |
Actions (login required)
View Item |