agung, adhitia lingga (2018) HARMONISASI PENGATURAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DAN DEWAN KEHORMATAN NOTARIS. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (117kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I (Pendahuluan).pdf - Published Version Download (274kB) | Preview |
|
|
Text (Bab Akhir)
BAB Akhir.pdf - Published Version Download (84kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (143kB) | Preview |
|
Text (Tugas akhir ilmiah utuh)
Tugas akhir ilmiah utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Ada dua lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap notaris, yaitu Majelis Kehormatan Notaris yang dibentuk oleh menteri dan Dewan Kehormatan yang merupakan salah satu dari alat perlengkapan organisasi notaris, dalam hal ini tentunya Ikatan Notaris Indonesia. Kedua lembaga tersebut berwenang untuk mengawasi notaris sampai dengan menjatuhkan sanksi bagi notaris yang dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Ada perbedaan kewenangan antara kedua lembaga tersebut dikarenakan keduanya terbentuk dari lembaga yang berbeda, namun keduanya tetap tidak dapat dipisahkan dari keberadaan organisasi notaris.Masalah yang diteliti dalam penulisan ini yaitu:1. Bagaimanakah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. 2. Bagaimana perbandingan Dewan Kehormatan Notaris didalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.3.Bagaimana mendesign harmonisasi Majelis Kehormatan Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris untuk mewujudkan pengawasan notaris yang lebih baik. Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif dimana datanya bersumber dari data primer dan sekunder yang diperoleh berdasarkan studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Diundangkannnya UU Perubahan UUJN tersebut maka ketentuan yang diatur di dalam UU tersebut telah berlaku dan mengikat khususnya bagi para Notaris. Mengenai pasal 66 ayat (3 dan 4) juga pasal 66 A, terkait kewenangan dan Pembentukkan Majelis Kehormatan Notaris , Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris walau keduanya di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sangatlah berbeda tugas dan kewenangannya. Perbedaan Dewan Kehormatan Notaris pada UUJN 30/2004 dan 2/2014 adalah Wewenang Dewan Kehormatan terhadap pelanggaran kode etik organisasi yang dampaknya tidak berkaitan dengan masyarakat secara lansung atau dengan kata lain wewenang Dewan Kehormatan Notaris ini hanya bersifat internal organisasi saja. Ada lima design dalam harmonisasi MKN dengan Dewan Kehormatan yaitu: a) Mendesign Fungsi Pengawasan vs Fungsi Pembinaan; b) Mendesign Kewenangan Preventif dan Reaktif Kuratif; c) Mendesign Kewenangan Pembinaan; d) Memperbaiki dan Melengkapi Database Notaris dan e) Eliminasi Potensi Pertambahan Jumlah Notaris Bermasalah Hukum. Kata Kunci : Harmonis, Pengaturan, Kewenangan,
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Suharizal., S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 14 May 2018 10:15 |
Last Modified: | 14 May 2018 10:15 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34313 |
Actions (login required)
View Item |