PENGATURAN PENYADAPAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Fahririn, Fahririn (2018) PENGATURAN PENYADAPAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (638kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB AKHIR)
BAB V.pdf - Published Version

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (50kB) | Preview
[img] Text (TESIS FULL)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Perkembangan di bidang teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi adalah dengan cara menjadikan teknologi sebagai media dan memfasilitasi tindak pidana. Hal ini menyebabkan aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku tindak pidana. Salah satu cara yang digunakan aparat penegak hukum adalah penyadapan, dimana hasil penyadapan akan digunakan sebagai alat bukti dalam rangka penyidikan untuk menghadapi tindak pidana yang sulit pembuktiannya. Namun tindakan penyadapan sendiri bertentangan dengan hak asasi manusia diatur didalam ketentuan yakni Pasal 28 F dan Pasal 28 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Penyadapan dapat melanggar hak asasi manusia karena dengan adanya penyadapan komunikasi dapat terganggu. Namun aturan hukum mengenai penyadapan tersebut masih tersebar di dibeberapa undang-undang. Hal tersebut dikarenakan tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai penyadapan sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Rumusan Masalah 1) Bagaimana pengaturan tentang penyadapan oleh aparat penegak hukum pada proses penyidikan? 2) Bagaimana penyadapan oleh aparat penegak hukum jika dilihat dari prespektif Hak Asasi Manusia? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pembahasan: 1) Aturan hukum penyadapan bagi aparat penegak hukum tersebar pada beberapa Undang-Undang, hal ini dikarenakan tidak ada aturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai penyadapan. Tindakan penyadapan merupakan tindakan yang dilarang namun tindakan tersebut akan jadi tidak terlarang apabila undang-undang yang memberi justifikasi bagi aparat untuk melakukan tindakan tersebut. Justifikasi dapat dikategorikan bentuk otorisasi hukum atas tindakan yang akan dilakukan oleh negara. Apabila tindakan tersebut tidak mendapat otorisasi oleh hukum tindakan tersebut merupakan tindakan illegal dan melanggar hukum. 2) Tindakan penyadapan sendiri bertentangan dengan hak asasi manusia karena dengan adanya penyadapan komunikasi dapat terganggu dan melanggar hak privasi. Terdapat kontradiksi dalam penerapannya dimana adanya pertentangan antara penegakan hukum dan penjaminan hak asasi manusia. Beberapa peraturan di Indonesia telah mengatur terkait prinsip-prinsip penyadapan, maka akan lebih tepat apabila prinsip-prinsip dasar tersebut dielaborasikan lebih lanjut di tataran undang-undang yang harus memuat seluruh amanah yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan pengaturan penting lainnya. Kata kunci : Pengaturan Penyadapan, Aparat Penegak Hukum, Hak Asasi Manusia

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 14 May 2018 09:44
Last Modified: 14 May 2018 09:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34272

Actions (login required)

View Item View Item