PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang No.15/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Pdg)

Febri, Hardiman Fitra (2018) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang No.15/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Pdg). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (140kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
skripsi full text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan memiliki dasar pertimbangan tersendiri dengan memperhatikan kebutuhan terdakwa anak, Karena hukuman yang diberikan kepada terdakwa anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak yang sejalan dengan sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, dan juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 71 ayat (1) huruf e yang menegaskan bahwa Pidana Penjara merupakan alternatif terakhir yang seharusnya diberikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Tetapi dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Pdg. Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara kepada terdakwa anak di pidana penjara selama 6 (enam) bulan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana, dengan syarat khusus supaya Anak menjalan Pembinaan di luar Lembaga selama 10 (sepuluh) bulan dan menjatuhkan pula pidana Pelatihan Kerja kepada Anak selama 2 (dua) bulan. Mengapa hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak mengapa hakim tidak menjatuhkan tindakan sedangkan terdakwa anak sudah menikahi anak korban. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur? (2) Bagaimana hubungan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan teori pemidanaan? Penulis memfokuskan penelitian pada putusan pidana penjara yang diberikan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang No.15/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Pdg. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis empiris. Adapun hasil penelitian tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur adalah: seperti hal yang memberatkan dan yang meringankan, keyakinan Hakim, umur anak saat melakukan tindak pidana, alat-alat bukti dipersidangan, dan melihat saran ataupun hasil dari Penelitian Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Ditinjau dari hubungan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan teori pemidanaan hakim anak dalam hal ini menggunakan atau menerapkan teori gabungan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. TENOFRIMER, S.H.,M.Si
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 May 2018 11:15
Last Modified: 14 May 2018 11:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34214

Actions (login required)

View Item View Item