Penjatuhan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Divonis Pidana di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sari, Dewi (2018) Penjatuhan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Divonis Pidana di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover & Abstrak)
a. Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
b. Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
c. Bab IV Penutup.pdf - Published Version

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
d. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (144kB) | Preview
[img] Text (Tesis (Full Text))
e. Tesis (Full Text).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PNS merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan. PNS dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang PNS yang divonis pidana juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian. Terdapat 12 orang PNS di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang divonis pidana dengan kasus yang berbeda, namun tidak semuanya dijatuhi hukuman disiplin. Permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang divonis pidana di Kabupaten Kepulauan Mentawai ? dan Mengapa sebagian PNS yang divonis pidana tidak dijatuhi hukuman disiplin? serta Bagaimanakah akibat hukum tidak dilakukannya penjatuhan hukuman disiplin terhadap status PNS yang divonis pidana dan terhadap pejabat yang berwenang atas PNS dimaksud ? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian: Pertama, Penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang divonis pidana dilakukan oleh Bupati Kepulauan Mentawai berdasarkan rekomendasi dari MPP. Dari 12 PNS yang divonis pidana, hanya 5 orang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Kedua, Sebagian PNS tidak dijatuhi hukuman disiplin dipengaruhi oleh: a. faktor hukum, yaitu tidak adanya regulasi di daerah sebagai pedoman teknis tentang tahapan, ukuran waktu dan pembagian wewenang dalam penjatuhan hukuman disiplin. b. faktor penegak hukum, meliputi eksistensi lembaga MPP yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat serta jumlah dan kompetensi anggota yang terbatas. c. faktor sarana, yang mempengaruhi kepastian dan kecepatan penanganan perkara. Ketiga, akibat hukum terhadap status PNS yang tidak dijatuhi hukuman disiplin adalah masih berstatus aktif dan menerima gaji penuh. Kondisi ini menyebabkan pembayaran gaji PNS yang divonis pidana tidak sesuai ketentuan. Terhadap pejabat yang berwenang atas PNS dimaksud, tidak ada ketentuan lebih lanjut terkait PPK yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin. Disarankan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai membuat regulasi daerah dan menyesuaikan kelembagaan MPP serta meningkatkan kompetensi keanggotaannya. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai juga harus menyegerakan proses penjatuhan hukuman disiplin agar setiap PNS yang divonis pidana mendapatkan kepastian status kepegawaiannya, sehingga segala hak dan kewajiban yang melekat padanya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Kata Kunci: Hukuman Disiplin, PNS, dan Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. KHAIRANI, SH, MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 12 May 2018 11:48
Last Modified: 12 May 2018 11:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34180

Actions (login required)

View Item View Item