Yelvi, Zuwinda (2018) PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG LAHIR DARI TINDAK PIDANA (Studi Perkara Nomor : 08 PDT. G/2015/PN. PDG). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (283kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf Download (378kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (202kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (201kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL .pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Asas nebis in idem adalah suatu larangan pengajuan gugatan untuk yang kedua kalinya dalam perkara yang sama baik mengenai subyeknya, objeknya dan alasannya telah diputus oleh pengadilan yang sama. Mengenai asas nebis in idem ini dapat ditemukan dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Kekuatan sesuatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama; bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama; lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula”. Dalam penelitian ini penulis melakukan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 08 Pdt.G/2015/PN.Pdg. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana penerapan asas nebis in idem pada pertimbangan hakim dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 08 Pdt.G/2015/PN.Pdg 2. Bagaimana analisa penerapan asas nebis in idem dalam penyelesaian perkara perdata Nomor : 08 Pdt.G/2015/PN.Pdg. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas nebis in idem pada Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 08 Pdt.G/2015/PN.Pdg., belum tepat karena dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak menjelaskan dan menguraikan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud nebis in idem dan unsur apa saja yang terpenuhi dalam perkara Nomor : 08 Pdt.G/2015/PN.Pdg., sehingga hal tersebut dijadikan alasan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 08/Pdt.G/2015/PN.Pdg., belum tercapai tujuan hukum yang sebenarnya yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi Penggugat yang telah dirugikan oleh Tergugat. Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi, sehingga perkara Nomor : 08 Pdt.G/2015/PN.Pdg., tidak merupakan perkara yang sama dengan perkara perkara Nomor 135/Pid.B/2012/PN.MR, perkara Nomor 136/Pid.B/2012/PN.MR jo. perkara Nomor 43/Pid/2013/PT.PDG., dan tidak dapat dikatakan sebagai nebis in idem.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Dahlil Marjon, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 11 May 2018 11:44 |
Last Modified: | 11 May 2018 11:44 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/33917 |
Actions (login required)
View Item |