SHERENA, ADRIANTIKA (2018) KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA DIKAITKAN DENGAN PASAL 32 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover & Abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (76kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I (Pendahuluan))
BAB I (Pendahuluan).pdf - Published Version Download (123kB) | Preview |
|
|
Text (Bab Akhir (Penutup))
BAB Akhir (Penutup).pdf - Published Version Download (66kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (94kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
poin 5 eskripsi full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu hidup berkelompok dan saling membantu satu sama lain dikenal dengan zoon politicon. Untuk melindungi hak manusia dibutuhkan aturan sebagai pedoman hidup yang disebut dengan hukum. Hukum dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berwenang untuk memperkaya diri pribadi atau kelompok yang disebut korupsi. Pihak yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Apabila pada tahap penyidikan tidak menemukan alat bukti yang cukup tetapi secara nyata telah ada kerugian negara didalamnya maka penyidik dapat melimpahkan perkara kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Untuk itu, maka dalam tulisan ini dijelaskan bagaimana kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan perdata dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan apa upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam pengembalian keuangan negara yang diakibatkan oleh Tindak Pidana Korupsi secara perdata. Dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dikumpulkan melalui dokumen dan wawancara. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan perdata dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penegakan hukum dengan diberikannya surat kuasa khusus oleh penyidik kepada Kepala Kejaksaan dan disubtitusikan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata. Selanjutnya Jaksa Pengacara Negara menelaah resume yang diberikan oleh penyidik dan melakukan analisis SWOT, kemudian apabila dinilai perkara tersebut berhak untuk dilanjutkan maka akan diajukan gugatan perdata dengan beracara sesuai dengan perdata formil dan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan secara berkala. Kemudian, upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam pengembalian keuangan negara yang diakibatkan oleh Tindak Pidana Korupsi secara perdata yaitu dengan mengajukan gugatan perdata sebagaimana diatur di dalam pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saran terkait tulisan ini adalah diharapkan kesetaraan pengetahuan antara Jaksa yang berada di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. Sehingga Jaksa Pengacara Negara dapat melaksanakan tugas dengan baik apabila penyidik dikemudian hari akan melimpahkan perkara untuk mengajukan gugatan perdata agar keuangan negara dapat dikembalikan. Kata kunci : Jaksa Pengacara Negara, Kewenangan, Gugatan Perdata, Penegakan Hukum.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | H. Nanda Utama, S.H., M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 11 May 2018 12:04 |
Last Modified: | 11 May 2018 12:04 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/33728 |
Actions (login required)
View Item |