WINDA, PRATIWI HANDRITA (2018) PENGATURAN TRANSPARANSI KEUANGAN PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA YANG DIUBAH DAN DITAMBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (COVER DAN ABSTRAK)
C+A WINDA.pdf - Published Version Download (165kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1)
BAB I WM.pdf - Published Version Download (150kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV WM.pdf - Published Version Download (96kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA WM.pdf - Published Version Download (110kB) | Preview |
|
Text (SKRIPSI FULL)
SKRIPSI FULL.docx winda.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pengertian partai politik juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sehubung dengan hal tersebut timbul beberapa permasalahan: 1. Bagaimanakah pengaturan keuangan partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 berikut dengan aturan pelaksanaannya? 2. Apakah prinsip pengelolaan transparansi keuangan partai politik telah di terapkan di dalam Undang-Undang? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan metode penelitian yuridis normatif, yaitu tipologi penelitian hukum yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum yang berhubungan dengan permasalahan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yakni penelitian yang bertujuan menggambarkan secara tepat objek penelitian, yang mana berdasarkan prinsip kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa: 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Partai Politik, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan partai politik yang wajib dibuka bukan hanya yang bersumber dari Negara tetapi juga dari sumber lainnya, yaitu iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum, namun pada kenyataannya sampai saat ini tidak ada satu pun partai yang berinisiatif membuka laporan keuangannya kepada publik. 2. Mengenai pengelolaan keuangan partai politik berdasarkan prinsip transparansi keuangan partai politik sebagian besar sudah diterapkan, akan tetapi penerapan prinsip transparansi keuangan partai politik masih belum maksimal. Kata kunci : Transparansi, Partai, Politik, Partai Politik.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Suharizal, SH.,MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 09 May 2018 11:47 |
Last Modified: | 09 May 2018 11:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/33472 |
Actions (login required)
View Item |