PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI BERDASARKAN ALAS HAK SURAT KETERANGAN GANTI RUGI (SKGR) DI KOTA PEKANBARU

Gian Alan, Trio (2018) PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI BERDASARKAN ALAS HAK SURAT KETERANGAN GANTI RUGI (SKGR) DI KOTA PEKANBARU. Diploma thesis, Unievrsitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (362kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pendaftaran Tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini. Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencarian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar, dengan keyakinan betapa sangat dihargai dan bermanfaat tanah untuk kehidupan manusia, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan. Adapun masalah yang dibahas dalam skripsi adalah, Pertama, bagaimana proses pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan alas hak tanah SKGR di Pekanbaru. Kedua, mengapa timbulnya sengketa dalam pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan alas hak tanah SKGR di Pekanbaru. Ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan alas hak tanah SKGR Pekanbaru. Untuk menjawab permasalahan tersebut adapun metode yang dipakai dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dengan mewancarai pegawai BPN tentang proses pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan alas hak tanah SKGR, penyebab timbulnya sengketa pendaftaran tanah, dan penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah pertama kali di Pekanbaru. Adapun hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa ,pertama, Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kedua, Suatu sengketa hak atas tanah itu timbul adalah karena adanya pengaduan/keberatan dari orang atau badan hukum yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara dibidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana putusan pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tertentu. Ketiga, penyelesaian sengketa secara mediasi dengan melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Agar kasus sengketa dalam pendaftaran tanah pertama kali berdasarakan alas hak SKGR di kota Pekanbaru tidak terulang kembali, sebaiknya dalam proses penerbitan sertipikat tanah pihak dari kantor Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru yang sebagaimana sebagai tim survei lapangan harus benar-benar memeriksa atas kebenaran dari tanah tersebut bukan hanya sebagai prngukur tanah tersebut. Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Pertama kali,SKGR.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. H. Kurnia Warman. S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 May 2018 10:39
Last Modified: 24 May 2018 10:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/33255

Actions (login required)

View Item View Item