KEKUATAN VISUM ET REFERTUM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR PUTUSAN : NO. 192/Pid.B/2015/PN.Pdg DAN PUTUSAN PERKARA NOMOR : 24/Pid.C/2017/PN.Pdg PADA PENGADILAN NEGERI PADANG)

EKKY, RIZKI ASRIL (2017) KEKUATAN VISUM ET REFERTUM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR PUTUSAN : NO. 192/Pid.B/2015/PN.Pdg DAN PUTUSAN PERKARA NOMOR : 24/Pid.C/2017/PN.Pdg PADA PENGADILAN NEGERI PADANG). Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB-I)
BAB-I.pdf - Published Version

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB-IV)
BAB-IV.pdf - Published Version

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (58kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full)
Tesis full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (645kB)

Abstract

Di dalam KUHP tindak pidana penganiayaan yang termasuk di dalam Acara Pemeriksaan Biasa dalam Pasal 351, Pasal 353, Pasal 354, Pasal 355 dan Pasal 356 KUHP sedangkan tindak Pidana yang termasuk kedalam Acara Pemeriksaan Cepat adalah Pasal 352 KUHP. Berdasarkan data penanganan perkara tindak Pidana penganiayaan perkara dengan penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP yaitu perkara No. Put : No. 192/Pid.B/2015/PN.Pdg dan perkara dengan penerapan Pasal 352 ayat (1) KUHP perkara No. Put : No. 24/Pid.C/2017/PN.Pdg dimana terhadap perkara tersebut terdapat Hasil Visum Et Refertum dengan kesimpulan yang sama, kemudian telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang dengan memberikan putusan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 352 ayat (1) KUHP pada Pengadilan Negeri Padang (terhadap Perkara No. Put : No. 192/Pid.B/2015/PN.Pdg dan Perkara Nomor : 24/Pid.C/2017/PN.Pdg) dan Kekuatan Visum Et Refertum dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 352 ayat (1) KUHP (terhadap Perkara No. Put : No. 192/Pid.B/2015/PN.Pdg dan Perkara Nomor : 24/Pid.C/2017/PN.Pdg), dengan menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Data yang dipergunakan adalah data Sekunder, yaitu data yang mendukung keterangan atau menunjang kelengkapan Data Primer yang diperoleh dari perpustakaan dan koleksi pustaka pribadi penulis yang dilakukan dengan cara studi pustaka atau literatur. Analisa data yang digunakan analisis normatif, yaitu data yang terkumpul dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian yang diperoleh : 1). Tidak adanya Kepastian Hukum dalam penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 352 ayat (1) KUHP. 2). Sebagai salah satu Alat Bukti Surat Sesuai Pasal 184 huruf c KUHAP dan teori pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu Negatief Wattelijk bewijstheorie Hakim Pengadilan Negeri Padang tidak mempertimbangkan hasil Visum et Refertum dalam Putusannya. Kesimpulan: 1) Tidak adanya kepastian hukum dalam Penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 352 ayat (1) KUHP pada Pengadilan Negeri Padang dimana kepastian merupakan salah satu tujuan dari hukum serta hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan wibawa di mata masyarakat hal ini terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang dengan putusan No.192/Pid.B/2015/PN.Pdg dan perkara dengan Nomor : 24/Pid.C/2017/PNPdg dengan kualifikasi luka yang sama yaitu berupa luka lecet serta dengan kesimpulan hasil Visum et Refertum yang sama yaitu tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Dimana hakim pada Pengadilan Negeri Padang memutus perkara dengan penerapan pasal yang berbeda. 2) Hasil Visum et Refertum sebagai salah satu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf C KUHAP dan Pasal 183 KUHAP dan sesuai dengan Teori Pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu Negatief Wattelijk bewijstheorie dan makna dari keyakinan hakim bukan diartikan perasaan hakim pribadi sebagai manusia bukan lagi conviction intime ataupun conviction rasionee akan tetapi keyakinan berdasrkan bukti-bukti yang sah menurut undang-undang. Dimana Hasil Visum et Refertum sebagai salah satu alat bukti surat tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Elwi Danil. SH.MH
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 06 Apr 2018 16:58
Last Modified: 06 Apr 2018 16:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/33001

Actions (login required)

View Item View Item