KEKUATAN MENGIKAT REKOMENDASI KOMISI YUDISIAL BAGI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

Dian, Emalya (2018) KEKUATAN MENGIKAT REKOMENDASI KOMISI YUDISIAL BAGI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER + ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I (Pendahuluan))
BAB I (PENDAHULUAN).pdf - Published Version

Download (361kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV (Penutup))
BAB IV (PENUTUP).pdf - Published Version

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (269kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full)
SKRIPSI FULL (watermark).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Hakim memiliki posisi sentral dalam pengadilan. Putusan hakim dalam suatu perkara di pengadilan menggambarkan keadaan penegakkan hukum dan keadilan suatu negara. Untuk itu Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial membentuk suatu aturan yang disebut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai hasil keputusan bersama agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengawasan hakim baik internal oleh MA maupun eksternal oleh KY. Dalam mengawasi hakim, KY dapat memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada MA apabila terdapat hakim yang melanggar KEPPH untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh MA apabila tidak ada perbedaan pendapat antar keduanya, namun rekomendasi KY tersebut akan berlaku secara otomatis dan wajib dilaksanakan oleh MA apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya rekomendasi tersebut tidak tercapai kata sepakat antara KY dan MA. Namun kenyataannya di tahun 2016 saja ada sekitar 22 laporan belum ditindaklanjuti oleh MA dari keseluruhan 54 rekomendasi sanksi yang diajukan oleh KY. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan, dan membandingkan perundang-undangan yang berlaku dengan permasalahan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan penjelasan secara eksplisit yang menegaskan bahwa usulan atau rekomendasi KY tersebut hukumnya mengikat dan wajib dilaksanakan oleh MA mengakibatkan rekomendasi tersebut banyak yang ditelantarkan atau tidak dijalankan oleh MA meskipun sudah lewat jangka waktu 60 hari. Maka perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Komisi Yudisial dan SKB tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berupa penambahan kalimat yang secara tegas menjelaskan bahwa usulan atau rekomendasi KY tersebut bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh MA, serta penambahan norma sanksi bagi MA atau membentuk instrumen hukum sebagai unsur pemaksa yang mengatur agar MA segera menjalankan rekomendasi KY. Kata Kunci : Rekomendasi KY, Kode Etik, Hakim, KEPPH

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H. ILHAMDI TAUFIK, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 May 2018 14:56
Last Modified: 18 May 2018 14:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/32853

Actions (login required)

View Item View Item