PENGATURAN POLLUTER-PAYS PRINCIPLE DALAM KASUS PENCEMARAN MINYAK DI LAUT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Okta, Paradilla (2017) PENGATURAN POLLUTER-PAYS PRINCIPLE DALAM KASUS PENCEMARAN MINYAK DI LAUT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (302kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV Penutup)
BAB AKHIR (PENUTUP).pdf - Published Version

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (152kB) | Preview
[img] Text (Skripsi full text)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Laut memiliki peranan yang sangat penting dalam hal kelangsungan hidup manusia dan juga dalam kepentingan suatu negara. Dampak yang paling besar dari berbagai macam-macam penyebab pencemaran dilaut yaitu pencemaran yang bersumber dari tumpahan minyak. Para pihak yang menimbulkan pencemaran perlu menindak lanjuti masalah tersebut dan memulihkan lingkungan tersebut dan memberikan biaya pemulihan terhadap pencemaran yang ditimbulkannya yang sesuai dengan prinsip pencemar membayar (Polluter-Pays Principle). Prinsip pencemar membayar (polluter-pays principle) yang juga disebut prinsip internalisasi biaya dirumuskan dalam prinsip ke-16 Deklarasi Rio serta pada pasal 2 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan Polluter-Pays Principle dalam hukum internasional dan hukum nasional, dan bagaimana implementasi Polluter-Pays Principle dalam hukum nasional Indonesia, serta bagaimana pelaksanaan Polluter-Pays Principle dalam kasus pencemaran minyak Mt. Lucky Lady. Dalam penelitian ini metode penelitian hukum yaitu yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka dan sumber data dari undang-undang, artikel, dan KBBI. Prinsip pencemar membayar memiliki dua pemaknaan, yaitu sebagai instrument ekonomi dengan maksud pembebanan biaya kepada pelaku pencemar yang potensial dan diartikan juga sebagai instrument dasar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas terjadinya kasus pencemaran. Polluter-Pays Principle melahirkan tanggungjawab pemulihan lingkungan dan pengendalian pencemaran yang ditanggung oleh pencemar akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan, yaitu berupa biaya pemulihan lingkungan dan praktik internalisasi biaya. Penerapan prinsip pencemar membayar dalam hukum nasional indonesia yaitu terdapat dalam Undang-undang lingkungan hidup, kelautan, serta peraturan presiden dan peraturan pemerintah, dalam hal pengendalian dan penanggulangan pencemaran laut oleh minyak dan kecelakaan kapal yang terjadi di perairan indonesia. Pencemaran lingkungan laut yang pernah terjadi di Indonesia yaitu seperti: pencemaran laut yang terjadi di perairan Cilacap yang diakibatkan oleh tumpahan minyak mentah (crude oil) oleh Kapal tanker MT. Lucky Lady berbendera Malta pada 10 September 2004, serta tuntutan pengendalian pencemaran dan biaya pemulihan lingkungan yang sesuai dengan kerusakan yang terjadi serta diderita oleh negara Indonesia. Kata Kunci : Polluter-Pays Principle, Pencemaran, Tumpahan Minyak, Mt. Lucky Lady.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr.H.Ferdi,S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Mar 2018 13:08
Last Modified: 21 Mar 2018 13:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/32756

Actions (login required)

View Item View Item