Ahmad, Fajar Trinanda (2018) IZIN USAHA SUB PENYALUR BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGAWASANNYA DI KOTA PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (222kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (262kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (274kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (221kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK IZIN USAHA SUB PENYALUR BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGAWASANNYA DI KOTA PARIAMAN Oleh : Nama : Ahmad Fajar Trinanda, BP : 1310111014. Program kekhususan Hukum Administrasi Negara, 52 Halaman Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang banyak, baik itu SDA yang dapat diperbaharui maupun SDA yang tidak dapat diperbaharui seperti Minyak dan Gas Bumi (MIGAS). Perusahaan minyak terbesar yang dimiliki Negara Indonesia yaitu PT. PERTAMINA. PT. PERTAMINA telah mempunyai Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang telah tersebar di seluruh pelosok daerah di Indonesia. Seiring berkembangnya zaman masyarakat kini mempunyai ide kreatif untuk membuat Pertamini. Pertamini merupakan pompa minyak yang sangat menyerupai pompa minyak yang dimiliki SPBU milik PT. PERTAMINA padahal Pertamini sama sekali tidak ada hubungannya dengan PT. PERTAMINA. Salah satu Kota di Indonesia yang banyak terdapat Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak atau Pertamini yaitu Kota Pariaman. Dari banyaknya Pertamini yang ada di Kota Pariaman maka permasalahan yang dibahas pada penelitian ini yaitu, izin usaha untuk menjadi sub penyalur Bahan Bakar Minyak dan pengawasan terhadap keberadaan sub penyalur Bahan Bakar Minyak di Kota Pariaman. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang mana mempunyai defenisi sebagai penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek penelitian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada. Berdasarkan kajian pokok permasalahan, penulis dapat mengetahui proses dalam memperoleh izin usaha untuk menjadi Sub Penyalur Bahan Bakar Minyak agar secara hukum bisnis yang dijalani adalah legal. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Pertamini sama sekali tidak ada pengawasannya dari pemerintah Kota Pariaman maupun instansi yang berwajib, padahal pertamini ini sangat berbahaya, oleh sebab itu penulis ingin membahas lebih rinci. Seharusnya instansi yang berwenang segera menindak lanjuti dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang melarang praktik penjualan bensin eceran. Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dihukum. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang menghantui para penjual bensin eceran bisa berupa denda sebesar Rp 6 miliar dan kurungan selama enam tahun. Solusinya Pertamini ini harus segera ditertibkan, terlebih melakukan pembinaan kepada penjual Bahan Bakar Minyak secara eceran atau Pertamini tersebut. Kata kunci: Izin Usaha, Sub Penyalur, dan Pengawasan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Frenadin Adegustara, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 19 Mar 2018 15:28 |
Last Modified: | 19 Mar 2018 15:28 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/32728 |
Actions (login required)
View Item |