PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ADAT BATAK TOBA DI SAMOSIR (Studi Pada Masyarakat Batak Toba Samosir di Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara )

LIRICCIA, HOT HALAWILA SAMOSIR (2018) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ADAT BATAK TOBA DI SAMOSIR (Studi Pada Masyarakat Batak Toba Samosir di Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara ). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (423kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (326kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang terpenting dalam kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan pria dan wanita dalam perkawinan tersebut tetapi juga kedua orang tua dari kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarga-keluarga mereka masing-masing. Akibat dari perkawinan itu menimbulkan bermacam-macam hubungan, yaitu masalah hubungan suami istri, hubungan orang tua dan anak, serta masalah harta benda. Pasal 37 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur masalah harta bersama apabila terjadi perceraiaan diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukum masing-masing yaitu hukum adat, hukum agama, dan hukum lainnya. Dalam masyarakat adat Batak Toba berlaku hukum adat, baik dalam memutuskan bercerai maupun pembagian harta bersama. Masyarakat adat Batak Toba tidak mengenal adanya perceraian karena sangat ditentang dan dilarang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana ketentuan pengaturan harta bersama dalam hukum adat Batak Toba di Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ?, 2) Bagaimana pembagian harta bersama dalam hukum adat Batak Toba di Sianjur Mula-Mula, Kabuparen Samosir, Sumatera Utara ?, 3) Bagaimana status dan kedudukan perempuan dalam hukum adat Batak Toba terhadap berakhirnya suatu hubungan perkawinan ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan sifat penelitian deskritif untuk menggambarkan fakta yang diteliti di lapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pengaturan harta bersama dalam hukum adat batak Toba di Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara mengacu pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974. 2) Pembagian harta bersama dalam hukum adat Batak Toba di Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara disebabkan oleh dua hal yakni oleh perceraian (cerai hidup) dan oleh kematian (cerai mati). 3)Status dan kedudukan perempuan dalam hukum adat Batak Toba terhadap berakhirnya suatu hubungan perkawinan adalah bahwa perempuan tersebut harus Dipaulak (dikembalikan) kepada keluarganya, apabila belum maka ia masih berada dalam keluarga suaminya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Drs. H. Ali Amran, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Mar 2018 10:10
Last Modified: 16 Mar 2018 10:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/32669

Actions (login required)

View Item View Item