ANALISIS YURIDIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Jafriadi, Jafriadi (2017) ANALISIS YURIDIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER&ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (267kB) | Preview
[img] Text (Skripsi full text)
JAFRIADI FULLOK.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (14MB)

Abstract

PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada dasarnya ditujukan untuk mengatasi permasalahan pada sistem penyelesaian perkara perdata di Indonesia serta untuk mengoptimalkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Mekanisme penyelesaian gugatan sederhana yang diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 memiliki beberapa perbedaan dengan hukum acara perdata biasa, diantaranya ialah gugatan hanya dapat diajukan terhadap perkara cidera janji dan perbuatan melawan hukum, penggugat dan tergugat harus berdomisili dalam yurisdiksi pengadilan yang sama,penanganan perkara oleh hakim tuggal dan hakim wajib berperan aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian tata cara penyelesaian sengketa yang diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 dengan asas-asas hukum acara perdata serta untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian PERMA No. 2 Tahun 2015 dengan asas-asas peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, sedangkan analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA No. 2 Tahun 2015 belum sesuai dengan beberapa asas hukum acara perdata, diantaranya adalah aturan yang mewajibkan penggugat dan tergugat harus berdomisili dalam yurisdiksi pengadilan yang sama tidak sesuai dengan asas actor sequitur forum reidalam hukum acara perdata yang mengatakan gugatan diajukan ke pengadilan yang menguasai daerah hukum tempat tinggal tergugat, dengan tidak diperbolehkannya mengajukan eksepsi dalam penyelesaian gugatan sederhana juga bertentangan dengan asas mendengarkan kedua belah pihak (audiet alteram partem) dalam hukum acara perdata. Akan tetapi kewajiban hakim berperan aktif dalam pemeriksaan gugatan sederhana dapat dikatakan sejalan dengan asas hakim pasif yang dikenal dalam hukum acara perdata biasa. PERMA No. 2 Tahun 2015 juga bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, karena ketentuan hakim tunggal dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 menyimpangi ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ketidaksesuaian PERMA No. 2 Tahun 2015 dengan beberapa asas dalam hukum acara perdata juga menyebabkannya bertentangan dengan asas materi muatan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Dahlil Marjon
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Feb 2018 11:00
Last Modified: 27 Feb 2018 11:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/32397

Actions (login required)

View Item View Item