Pelayanan Terhadap Pengaduan Masyarakat di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM SUMBAR Sebagai Bentuk Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS)

RIKI, ILHAM (2018) Pelayanan Terhadap Pengaduan Masyarakat di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM SUMBAR Sebagai Bentuk Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS). Diploma thesis, universitas andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK 1.pdf - Published Version

Download (140kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
PENDAHULUAN 1.pdf - Published Version

Download (295kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 4)
PENUTUP 1.pdf - Published Version

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA 1.pdf - Published Version

Download (319kB) | Preview
[img] Text (skripsi full text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun1945 mengatur subtansi HAM dalam bab tersendiri yaitu bab XA dari pasal 28A hingga Pasal 28J meneguhkan komitmen Negara untuk menghormati, memenuhi, melindungi, menegakan, dan memajukan HAM di Indonesia. Pasal 28I ayat 4 menyatakan bahwa perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah Negara terutama Pemerintah. Pasal 71 UU No.39 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan Hak Asasi manusia. Salah satu wujud nyata upaya pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan HAM adalah dengan adanya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) bahwa YANKOMAS adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat selaku sekretariat Panitia RANHAM Provinsi Sumatera Barat memiliki peranan penting dalam Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS), yaitu pelayanan terhadap pengaduan dari masyarakat di Provinsi Sumatera Barat. Yang menjadi persoalan didalam penelitian ini adalah 1)Bagaimana pelaksanaan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat sebagai bentuk pelayanan komunikasi masyarakat (YANKOMAS) di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM SUMBAR? 2) Apa tindak lanjut jika Yankomas tidak dilaksakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat?. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologi, dengan teknik pengumpupulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Yankomas dilakukan melalui tahap Menerima dan menindaklanjuti komunikasi, Menelaah dugaan pelanggaran HAM, dan Melakukan koordinasi dan memberikan surat rekomendasi dan mediasi. Tindak Lanjut Jika Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) Tidak Dilaksakan Oleh Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat teguran secara lisan dari atasan yaitu dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan teguran secara tertulis dari atasan yaitu dari Direktorat Jenderal Ham serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Kata Kunci : Pelayanan Publik, Hak Asasi Manusia, Komunikasi Masyarakat

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Syofiarti, S.H.,M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Feb 2018 14:39
Last Modified: 21 Feb 2018 14:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/32355

Actions (login required)

View Item View Item