KEDUDUKAN KEUANGAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DAN DIJADIKAN MODAL BUMN ( PERSERO )

Rihsan, Novendi (2018) KEDUDUKAN KEUANGAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DAN DIJADIKAN MODAL BUMN ( PERSERO ). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (127kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (79kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (49kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Kedudukan Keuangan Negara yang Dipisahkan dan Dijadikan Modal BUMN ( PERSERO ). Keuangan Negara sekarang ini tidak dapat dipandang sebagai peran negara hanya sebagai otoritas, yang peranan / tindakannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sekarang ini negara dapat diposisikan sebagai subyek hukum privat. Perbedaan pemahaman keuangan negara juga disebabkan adanya disharmonisasi peraturan perundang-Undangan terkait perbedaan definisi dari kerugian negara. Yang mana beberapa pihak menyatakan bahwa kerugian BUMN (dalam hal ini Persero) bukan merupakan kerugian negara, karena jika kerugian BUMN Persero adalah kerugian negara maka hal itu bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban terbatas pada BUMN (Persero), namun kenyataannya pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Penegakan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan Kerugian BUMN (dalam hal ini Persero) termasuk Kerugian Negara. Tidak hanya terkait dengan definisi kerugian negara, permasalahan disharmonisasi Keuangan Negara timbul kembali pada harta kekayaan negara yang telah ditanamkan dalam persero melalui penyertaan modal memunculkan berbagai masalah, antara lain terkait dengan status Keuangan Negara yang dipisahkan. Masalah utama terkait dengan adanya perbedaan aspek hukum, yaitu aspek hukum publik dan aspek hukum privat yang mana negara sebagai subyek hukumnya, bahwasannya negara ketika menyertakan modal kepada BUMN telah terjadi transformasi hukum dari Keuangan Publik menjadi Keuangan Privat, yang berbentuk saham. Selain itu adanya disharmonisasi terkait perbedaan definisi Keuangan Negara dan Keuangan Persero. Yang mana pada Undang-Undang Keuangan Negara menyatakan bahwa Kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN (dalam hal ini Persero) termasuk Keuangan Negara hal ini ditandai dengan pengaturan pada pasal 2 huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan pada Undang-Undang BUMN menyatakan bahwa Kekayaan negara yang dipisahkan BUMN adalah milik BUMN (dalam hal ini Persero) itu sendiri, hal ini ditandai pada pasal 4 ayat (1) bagian penjelasan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Sehingga menyebabkan sebagian direksi perseroan yang memiliki modal yang berasal dari negara ragu dalam mengambil keputusan bisnis karena mereka harus dihadapkan dengan ancaman risiko kerugian keuangan negara dan ancaman tindak pidana korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Frenadin Adegustara, S.H., M.S
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Feb 2018 14:27
Last Modified: 20 Feb 2018 14:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/32304

Actions (login required)

View Item View Item