PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) PADA LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR PRIMAGAMA CABANG KOTA PADANG

REZKY, RAMADHAN HS (2017) PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) PADA LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR PRIMAGAMA CABANG KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA PADANG LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR PRIMAGAMA CABANG KOTA PADANG (Rezky Ramadhan Hs, 1310112054, Skripsi S-1, Hukum Perdata (PK 1), Pembimbing : Hj. Ulfanora, SH., MH dan H. Syahrial Razak, SH., MH) ABSTRAK Saat ini pengembangan usaha melalui sistem waralaba ( franchise ) mulai banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam berbagai bidang, baik makanan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Kata Franchise (waralaba) berasal dari bahasa Perancis “Affranchir” yang artinya to free (membebaskan). Dengan istilah Franchise didalamnya terkandung makna yaitu seseorang memberikan kebebasan dari ikatan yang menghalangi kepada orang lain untuk menggunakan atau membuat atau menjual sesuatu. Pengertian waralaba (franchise) dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba yaitu hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Waralaba (franchise) bidang pendidikan menarik untuk dibahas mengingat perkembangan dunia pendidikan yang dinamis. Sesuai dengan salah satu hal yang ditekankan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 adalah terkait dengan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan, yakni bahwa pada dasarnya beban penyelenggaraan pendidikan tidak saja dipikul oleh pemerintah saja, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat. Franchisor selaku pemilik merek menjual franchise produknya atas permintaan franchisee. Hal ini dituangkan dalam sebuah perjanjian franchise tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian waralaba Lembaga Bimbingan Belajar Primagama antara Lembaga Bimbingan Belajar Primagama yang dimiliki oleh PT Prima Edu Internasional sebagai franchisor yang diwakili oleh Bapak Azhar Risyad dan Anthonius Rahardjo dengan franchisee yaitu Ibuk Septaviani Megasari sepakat untuk membuka waralaba di bidang pendidikan dan bimbingan belajar yaitu Lembaga Bimbingan Belajar Primagama Padang dengan mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Waralaba (franchise) Lembaga Belajar Primagama Padang dengan Franchisor saling menyepakati perjanjian tertuang didalam sebuah Akta Perjanjian No 05 “PERJANJIAN FRANCHISE PRIMAGAMA (Padang Ratulangi)” yang beroperasi mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 beralamat di Jalan Alai Timur, No.18, Padang, Sumatera Barat. Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 dikeluarkan sebagai peraturan pelaksana dari pada undang-undang, maka peraturan pemerintah mengenai waralaba menjadi pedoman bagi para pihak dalam membuat perjanjian waralaba. Sehingga dalam membuat suatu perjanjian waralaba harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 mengenai waralaba.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Ulfanora, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 02 Nov 2017 14:36
Last Modified: 02 Nov 2017 14:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/31894

Actions (login required)

View Item View Item