Mekanisme Penatausahaan Dana Perimbangan pada Badan Keuangan Kota Bukittinggi

Erin, Awriza (2017) Mekanisme Penatausahaan Dana Perimbangan pada Badan Keuangan Kota Bukittinggi. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover)
Cover.pdf - Published Version

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (107kB) | Preview
[img] Text (TUGAS AKHIR FULL)
TA FULLLLLLL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang: Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi serta otonomi fiskal maka daerah diberikan wewenang untuk mengelola seluruh jenis penerimaan dan pengeluaran suatu daerah. Desentralisasi merupakan sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga sumber dana yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pinjaman Daerah, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah. Pengalokasian ini dilakukan untuk mengatasi terjadinya ketimpangan fiskal antar daerah yang disebabkan karena perbedaan kemampuan keuangan setiap daerah dalam mendanai kegiatan operasionalnya. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kegiatan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil pajak terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. Dana bagi hasil sumber daya alam berasal dari kehutanan, perikanan, pertambangan umum, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi. Sedangkan Dana Alokasi Umum merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi serta untuk menekankan aspek pemerataan antar daerah. Daerah yang mempunyai kemampuan fiskal rendah akan mendapatkan DAU dalam jumlah yang relatif besar begitu juga sebaliknya. Pemberian DAU ini diharapkan benar-benar dapat mengurangi ketimpangan fiskal horizontal. Untuk membiayai kegiatan khusus di daerah Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong pembangunan daerah. Mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki banyak pulau, permasalahan yang telah lama muncul akibat dari begitu luasnya negara ini adalah apakah pemerintah pusat berlaku adil terhadap pemerintahan yang ada di daerah. Dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan daerah yang direalisasikan dalam bentuk pengadaan fasilitas, infrastruktur, dan saran prasarana yang ditujukam umtuk kepentingan publik. Melalui kebijakan otonomi daerah pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menggali pendapatan daerah dan mempunyai peran dalam mengalokasikan dana perimbangan yang bertujuan untuk pembangunan yang dibutuhkan oleh publik. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah setiap pmerintah daerah dituntut memberikan informasi laporan keuangan secara transparan kepada publik atau pihak-pihak yang menjadi stakeholder pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Maksudnya adalah keseluruhan kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, harus mudah diakses oleh stakeholders dan di dukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten, berintegritas, dan dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik mengangkat judul “MEKANISME PENATAUSAHAAN DANA PERIMBANGAN PADA BADAN KEUANGAN KOTA BUKITTINGGI” sebagai judul Tugas Akhir

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Rahmat Kurniawan SE, MA, Ak
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 30 Oct 2017 15:08
Last Modified: 30 Oct 2017 15:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/31683

Actions (login required)

View Item View Item