PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SEBAGAI PENGENDARA SEPEDA MOTOR (Studi Di Wilayah Hukum Polresta Padang)

MUHAMMAD, ARIE PATI AZMAR (2015) PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SEBAGAI PENGENDARA SEPEDA MOTOR (Studi Di Wilayah Hukum Polresta Padang). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
1111.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penyelenggaran tugas dan fungsi pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku. Dimana fungsi utama dari polisi adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.1 Pelaksanaan tugas Kepolisian juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dapat dilihat bahwa tugas kepolisian yaitu: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. Menegakkan hukum; c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi penegakan hukum saat ini di Indonesia lebih sering menuai kritik dari pada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan 1Mahmud Mulyadi, Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, USU press, Medan, 2009 hlm.40. 2 penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum (polisi lalu lintas) berperan sebagai pencegah (politie toezicht) dan sebagai penindak (politie dwang) dalam fungsi politik. Disamping itu polisi lalu lintas juga melakukan fungsi regeling (misalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segitiga pengaman) dan fungsi bestuur khususnya dalam hal perizinan atau begunstiging (misalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi).2 Mengendarai kendaraan secara kurang hati –hati dan melebihi kecepatan maksimal, tampaknya merupakan suatu perilaku yang bersifat kurang kehati-hatian. Walau demikian, kebanyakan pengemudi menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan maksimal tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan hal itu, khususnya anak sekolah sehingga dalam pelanggaran lalu lintas tersebut tidak sedikit yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 2 Soerjono Soekanto2, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial,Bandung:Citra Adiya Bakti,1989,hlm 58 3 Didalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur tugas dan kewajiban polisi lalu lintas meliputi: a. Pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; b. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; c. Pengumpulan, pemantauan, pengelohan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan; d. Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan; e. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol lalu lintas; f. Penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas; g. Pendidikan lalu lintas; h. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;dan i. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas. Sebelumnya, perlu juga diketahui bahwa kewenangan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturan di bidang lalu lintas ada pada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor: “Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri serta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.” Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), saat ini kian pesat, salah satunya dibidang transportasi khususnya kendaraan bermotor. Perkembangan yang pesat itu seharusnya diimbangi dengan sarana lalu lintas jalan raya. Hal ini bertujuan untuk mengatasi jumlah kendaraan 4 yang kian meningkat. Semakin meningkatnya kendaraan di jalan raya sering menimbulkan pelanggaran lalu lintas. Dengan semakin banyaknya kendaraan dijalanan tidak dapat dipungkiri bahwa kecelakaan lalu lintas sering tidak dapat dihindari. Pelanggaran lalu lintas sering kali terjadi bahkan sudah menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat maupun anak sekolah. Pelanggaran yang kerap terjadi dalam permasalahan berlalu lintas adalah seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak menghidupkan lampu di siang hari, bonceng tiga, dan tidak memiliki SIM dan STNK. Sehingga apabila dilakukan operasi tertib lalu lintas di jalan raya oleh pihak berwenang, maka tidak sedikit yang terjaring kasus pelanggaran lalu lintas dan tidak jarang juga karena pelanggaran lalu lintas tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur dalam Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan syarat-syarat seseorang mengemudikan kendaraan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) bahwa syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: a. Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk surat izin mengemudi A, surat izin mengemudi C, dan surat mengemudi D; b. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk surat izin mengemudi B I;dan 5 c. Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk surat izin mengemudi B II. Pada Pasal 81 ayat 2 huruf (a) dijelaskan bahwa seseorang yang berusia 17 tahun yang telah memiliki surat izin mengemudi yang berhak mengemudikan kendaraan bermotor, akan tetapi di dalam kenyataannya tidak sedikit pengendara sepeda motor yang ditemui di jalan raya mengandarai tersebut berusia dibawah 17 tahun. Dengan adanya seorang pengendara anakanak dijalanan sudah dapat dipastikan bahwa seorang anak tersebut belum memiliki SIM. Dalam Undang-undang No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukum acara peradilan pidana anak diatur dalam Bab III mulai dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 62, artinya ada 47 Pasal yang mengatur hukum acara pidana anak. Sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan hak-hak anak, maka Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam hal ini pelanggaran lalu lintas dalam situasi darurat serta perlindungan khusus dan dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan (Pasal 17). Apabila tindak pidana dalam hal ini pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun maka Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: 6 a. Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau b. Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan. Peraturaan perundang-undangan yang mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan jalan raya tidaklah sepenuhnya sinkron dan ada ketentuan-ketentuan yang sudah tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Namun demikian tidaklah berlebih–lebihan untuk mengemukakan beberapa cara penegakan peraturan lalu lintas yang menurut pengalaman akan lebih efesien. Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang pada tahun 2014, mencatat setidaknya angka pelanggaran lalu lintas ada 1.2538 kasus pelanggaran lalu lintas secara umum.3 Kasus pelanggaran lalu lintas pada tahun 2014 yang didominasi oleh pengendara sepeda motor ada 8.604 kasus, yang melibatkan usia 0-16 tahun ada 94 kasus dengan bentuk pelanggaran tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara, dan tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memenuhi syarat 3 Data dari SATLANTAS Polresta Padang dari website:www.satlantaspolrestapdg.com 7 kelengkapan berkendara, melampaui batas maksimum kecepatan, melawan arus, dan muatan berlebih saat berkendara.4 Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk mengakaji mengenai “Peranan Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor (Studi di Wilayah Hukum Polresta Padang)”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Azi Rahman
Date Deposited: 03 Mar 2016 03:16
Last Modified: 03 Mar 2016 03:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/3114

Actions (login required)

View Item View Item